DPR Dukung Langkah KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyatakan dukungannya terhadap upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama.

Ia menilai, langkah KPK sudah sejalan dengan hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR yang dibentuk tahun lalu.

Menurut Wachid, Pansus Haji telah menyepakati agar persoalan kuota haji yang diduga sarat penyimpangan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kalau menurut saya, langkah KPK itu sudah tepat. Dalam kesimpulan Pansus, kalau tidak salah poin keempat, memang sudah disebut bahwa persoalan ini dilimpahkan kepada penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan KPK,” ujar Wachid saat dihubungi wartawan pada Minggu (22/6/2025).

Ia menegaskan bahwa DPR melalui Pansus hanya memiliki fungsi pengawasan dan rekomendasi, bukan sebagai lembaga penindak. Oleh karena itu, menurut politisi Partai Gerindra ini, sangat wajar jika KPK mengambil peran aktif dalam membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kita di DPR hanya memberikan rekomendasi, bukan menegakkan hukum. Yang berwenang adalah lembaga penegak hukum. Maka sudah sepantasnya jika kini KPK menjalankan tugasnya,” imbuh Wachid.

Penyelidikan KPK atas dugaan korupsi kuota haji ini masih dalam tahap permintaan klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyelidik telah memanggil sejumlah individu guna mengumpulkan informasi dan memperkuat bahan penyelidikan.

“Klarifikasi tentu sudah dilakukan oleh tim penyelidik. Proses ini penting untuk mendalami berbagai informasi serta keterangan awal yang dibutuhkan guna menentukan arah penanganan perkara,” kata Budi pada Sabtu (21/6/2025).

Namun demikian, Budi belum membeberkan siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan maupun jumlahnya. Ia menuturkan bahwa penyidik akan menyampaikan perkembangan konstruksi perkara kepada publik pada waktu yang tepat.

“Kami pastikan, jika sudah masuk ke tahapan lanjutan, akan kami sampaikan ke publik secara utuh mengenai konstruksi perkara,” tutupnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencuat sejak tahun lalu, saat DPR menerima laporan dari berbagai pemangku kepentingan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan jatah haji, termasuk indikasi praktik jual-beli kuota dan penyimpangan dalam distribusi.

Pansus Haji DPR kemudian melakukan investigasi internal yang berujung pada rekomendasi agar perkara ini ditangani secara hukum oleh lembaga yang berwenang.

Langkah KPK untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen lembaga antirasuah dalam menjaga integritas pengelolaan haji yang menyangkut kepentingan umat dan negara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *