Sengketa Usai, Pembelajaran Berlanjut

ADVERTORIAL – Langkah strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menyelesaikan sengketa lahan antara SMAN 10 Samarinda dan Yayasan Melati akhirnya membuahkan hasil. Mulai Rabu (25/06/2025), siswa kelas X secara resmi kembali menempati Kampus A di Jalan HAMM Rifadin, Samarinda Seberang, sebagai lokasi baru proses belajar-mengajar.

Keputusan ini merupakan hasil dari koordinasi lintas lembaga, termasuk Pemprov Kaltim, pihak sekolah, dan Yayasan Melati. Penyelesaian ini tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, namun juga mempertimbangkan kebutuhan strategis jangka panjang dunia pendidikan di Kalimantan Timur.

Sengketa lahan yang berlangsung bertahun-tahun kini mencapai titik terang, dengan mengacu pada putusan Mahkamah Agung sebagai dasar legalitas. Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H. Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa fokus utama pemerintah adalah memastikan kelancaran pendidikan generasi muda tanpa mengganggu hak pihak lain. “Pastikan semua prosesnya berjalan dengan baik. Yang jelas, kita menggunakan hak kita tanpa mengurangi kepentingan mereka dalam melaksanakan proses belajar mengajar,” ujar Gubernur dalam briefing bersama OPD, Selasa (24/06/2025).

Dengan luas sekitar 12 hektare, Kampus A kini diperuntukkan bagi 320 siswa kelas X, sementara siswa kelas XI dan XII tetap berada di Kampus B, Jalan PM Noor, Samarinda Utara. Penataan ini diharapkan mampu mengoptimalkan penggunaan ruang dan mengurangi kepadatan belajar.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa pengamanan dan pengawasan relokasi telah dikoordinasikan bersama Polres Samarinda dan Polda Kaltim guna menjaga keamanan dan ketertiban. Ia juga memastikan bahwa Yayasan Melati tetap diberikan ruang penggunaan sampai tahun depan. “Insyaallah, SMAN 10 khususnya kelas X akan mulai menempati Kampus A. Kita juga masih memberikan ruang bagi Yayasan Melati sampai tahun depan,” jelasnya.

Total siswa SMAN 10 Samarinda saat ini mencapai lebih dari 1.000 orang. Pembagian lokasi berdasarkan jenjang ini menjadi solusi efisien dalam pemanfaatan fasilitas pendidikan secara maksimal.

Gubernur Rudy menekankan bahwa yang paling utama adalah kelangsungan pendidikan tanpa hambatan. Ia berharap kebijakan ini menjadi titik awal terciptanya sistem pendidikan yang lebih stabil dan berkelanjutan. “Yang paling penting adalah anak-anak kita tidak terhambat dalam belajar. Ini demi masa depan pendidikan Kaltim,” tegasnya.

Keputusan ini mencerminkan komitmen Pemprov Kaltim untuk memastikan hak pendidikan tetap terjaga di tengah tantangan hukum dan administratif. Penggunaan kembali Kampus A bukan hanya simbol keberhasilan penyelesaian sengketa, tetapi juga langkah konkret menuju tata kelola pendidikan yang lebih baik dan berkeadilan. []

Penulis: Nur Quratul Nabila | Penyunting: Enggal Triya Amukti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *