Bambang Arwanto: Jalan Umum Bukan Jalur Tambang

SAMARINDA — Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam melindungi kepentingan publik semakin ditegaskan melalui kebijakan pelarangan penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling atau pengangkutan hasil tambang. Kebijakan ini dipandang penting mengingat tingginya risiko kecelakaan serta kerusakan infrastruktur yang selama ini ditimbulkan oleh aktivitas angkutan berat di jalan negara, provinsi, dan kabupaten/kota.
Langkah tegas ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto, dalam wawancara resmi pada Kamis (26/6/2025). Ia menekankan bahwa seluruh aktivitas hauling di Kalimantan Timur wajib menggunakan jalur khusus yang telah disediakan, bukan jalan umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. “Kalimantan Timur sudah menyatakan tidak lagi memperbolehkan penggunaan jalan negara, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten untuk aktivitas hauling tambang,” tegas Bambang.
Menurutnya, larangan ini tidak hanya didasari pada pertimbangan teknis dan sosial, tetapi juga mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut secara jelas disebutkan bahwa kegiatan pertambangan, termasuk pengangkutan, wajib dilakukan melalui jalan khusus, bukan fasilitas publik.
Ia mengangkat contoh kasus di Muara Kate sebagai peringatan keras akan bahaya dari praktik penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang. “Khusus untuk kasus di Muara Kate, itu sudah sangat jelas melanggar. Apalagi telah memakan korban jiwa, setidaknya tujuh orang meninggal di jalan umum. Maka, jalan hauling harus digunakan,” ujarnya.
Seiring berkembangnya industri pertambangan di Kalimantan Timur, infrastruktur hauling khusus pun telah dibangun untuk mengakomodasi kebutuhan logistik. Salah satu contohnya adalah jalur sepanjang 143 kilometer milik Tabalong Prima Resources yang membentang dari Tabalong hingga Batu Ngau. Jalur ini diarahkan untuk menjadi rute utama pengangkutan batu bara menuju pelabuhan strategis seperti Teluk Ampar dan Teluk Adang. “Semua batu bara dari Tabalong yang akan keluar melalui wilayah Kalimantan Timur, seperti ke Teluk Ampar atau Teluk Adang, wajib melewati jalan hauling itu,” tambah Bambang.
Ia juga menegaskan bahwa jika pun penggunaan jalan umum diperlukan dalam situasi tertentu, maka hal itu hanya boleh dilakukan secara terbatas, dengan izin resmi dari pemerintah, dan bersifat sementara. Setiap penggunaan yang bersifat permanen atau menyeluruh dipastikan bertentangan dengan hukum dan tidak akan ditoleransi.
Dari sisi sosial, larangan ini bertujuan untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas yang kerap menimpa warga akibat keberadaan kendaraan besar di jalan umum. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kelestarian jalan umum yang dibangun dengan dana publik agar tidak cepat rusak akibat beban tonase yang melebihi kapasitas.
Di sisi lain, pemerintah mendorong perusahaan tambang untuk lebih bertanggung jawab dengan menyediakan jalur hauling sendiri sesuai amanat peraturan yang berlaku. Kepatuhan perusahaan terhadap aturan ini menjadi indikator utama dalam menilai keseriusan industri tambang terhadap aspek keselamatan, sosial, dan lingkungan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pun tidak tinggal diam. Melalui sinergi dengan Forkopimda dan Gubernur Kaltim, pengawasan terhadap pelanggaran penggunaan jalan umum akan terus dilakukan secara menyeluruh. Beberapa wilayah yang telah dan akan terus dimonitor meliputi Kutai Barat, Tabang, Berau, serta Kutai Timur.
“Kami akan terus turun ke lapangan. Pemantauan sudah dilakukan dan akan terus berlanjut. Prinsipnya, jalan umum hanya boleh digunakan untuk melintas (crossing) atau penggunaan terbatas dalam satu bidang tanah. Menggunakan badan jalan secara penuh dan jarak jauh tidak boleh,” tandasnya.
Dengan diberlakukannya larangan ini, Pemerintah Provinsi Kaltim berharap keseimbangan antara kelangsungan industri dan keselamatan publik dapat benar-benar terwujud. Pemerintah menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap kebijakan ini akan ditindaklanjuti secara tegas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melalui pendekatan berbasis hukum dan perlindungan masyarakat, Kaltim ingin membangun praktik pertambangan yang berorientasi pada tanggung jawab sosial dan kelestarian infrastruktur publik. Penataan ulang aktivitas hauling ini juga diharapkan dapat menjadi titik awal pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola sumber daya alam di Benua Etam.
Penulis: Nur Quratul Nabila | Penyunting: Enggal Triya Amukti | ADV Diskominfo Kaltim