Disdikbud Kaltim Hadapi Dilema Evaluasi Kepala Sekolah Senior

SAMARINDA – Dunia pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) kini tengah memasuki fase penting menyusul pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur masa jabatan maksimal kepala sekolah hanya delapan tahun, dan secara langsung berdampak pada sekitar 180 kepala sekolah tingkat SMA dan SMK negeri di wilayah tersebut.

Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Armin, dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (10/06/2025). Ia menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan proses evaluasi menyeluruh terhadap kepala sekolah yang telah menjabat melewati batas waktu yang ditentukan.

“Data sementara yang kami miliki menunjukkan ada sekitar 180 kepala sekolah SMA dan SMK negeri di seluruh Kaltim yang sudah menjabat lebih dari delapan tahun. Sesuai regulasi, mereka wajib dievaluasi dan diganti,” ujar Armin.

Menurut aturan tersebut, kepala sekolah yang masa jabatannya telah melewati delapan tahun akan kembali ke peran semula sebagai guru. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan penyegaran manajerial dan memberi kesempatan bagi munculnya pemimpin baru di lingkungan pendidikan.

Meski demikian, Armin mengakui bahwa implementasi aturan ini tidaklah mudah. Banyak kepala sekolah yang telah membuktikan kinerja dan kontribusi luar biasa dalam memajukan sekolahnya. “Kita menghadapi dilema, karena di satu sisi harus taat pada aturan. Di sisi lain, ada kepala sekolah yang sudah sangat berpengalaman dan menjadi tulang punggung sekolah selama ini. Mengembalikan mereka ke posisi guru bukanlah keputusan yang mudah,” jelasnya.

Sebagai bentuk antisipasi, Disdikbud Kaltim tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengisi kekosongan posisi kepala sekolah. Proses rotasi dan rekrutmen sedang dirancang dengan memperhatikan kualitas kepemimpinan di setiap satuan pendidikan.

“Kami tentu ingin memastikan bahwa penggantinya adalah sosok yang siap, berkualitas, dan memahami karakteristik satuan pendidikan masing-masing. Jangan sampai terjadi kekosongan kepemimpinan yang bisa mengganggu proses belajar-mengajar,” tegas Armin.

Untuk menjamin kelancaran transisi, Disdikbud juga menggandeng Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) guna menyelenggarakan pelatihan serta uji kompetensi bagi calon kepala sekolah baru. Pendekatan ini diambil agar proses pergantian berlangsung profesional dan sesuai standar mutu pendidikan.

Sementara itu, sejumlah kepala sekolah yang ditemui wartawan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi. Namun mereka telah mengetahui keberadaan peraturan baru tersebut dan berharap prosesnya dijalankan secara adil.

“Kalau memang harus kembali menjadi guru, kami siap. Tapi tentu kami berharap ada pengakuan atas masa pengabdian kami selama ini,” ungkap seorang kepala SMK di Samarinda yang enggan disebutkan namanya.

Armin menegaskan, penerapan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 bukan semata soal rotasi jabatan, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun sistem kepemimpinan pendidikan yang sehat dan kompetitif.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap sekolah dipimpin oleh orang-orang terbaik. Rotasi dan regenerasi adalah bagian dari proses untuk menjaga mutu dan semangat perubahan,” pungkasnya. []

(NUR/ENG/ADV/DISKOMINFOKALTIM)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *