Pemprov Kaltim Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran di Sanga-Sanga

SAMARINDA – Dugaan pencemaran lingkungan di Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara (Kukar), membuka kembali urgensi penguatan pengawasan terhadap aktivitas industri minyak dan gas (migas) di Kalimantan Timur (Kaltim). Masyarakat setempat mengeluhkan perubahan kualitas air dan tanah, yang diduga berkaitan dengan aktivitas eksplorasi energi di kawasan tersebut.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) merespons cepat laporan masyarakat ini. Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Seno Aji, menegaskan bahwa pemerintah daerah segera melakukan langkah koordinatif dengan dua perusahaan migas yang beroperasi di Sanga-Sanga, yakni Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS). “Kita sudah berdiskusi dengan PHM dan PHSS soal pencemaran minyak di Sanga-Sanga,” ujarnya usai menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Senin (23/06/2025).
Menurut Seno, kedua perusahaan menyatakan komitmen melakukan investigasi internal secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab dugaan pencemaran tersebut. “Saat ini mereka sedang lakukan investigasi apakah itu akibat kebocoran atau penyebab lainnya. Tapi saya belum terima hasil resminya. Nanti akan kita kabarkan,” jelasnya.
Isu pencemaran ini pertama kali muncul setelah warga dan aktivis lingkungan melaporkan adanya indikasi kontaminasi yang berdampak pada air bersih dan tanah pertanian. Kekhawatiran masyarakat terhadap dampak kesehatan dan ekosistem lokal mendorong pemerintah untuk tidak hanya menunggu hasil dari perusahaan, tetapi juga menurunkan tim teknis ke lapangan.
Pemprov telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Pemeriksaan lapangan ini mencakup pengambilan sampel air dan tanah, serta dialog dengan warga terdampak. Untuk menjaga objektivitas dan kredibilitas data, lembaga independen juga akan dilibatkan dalam investigasi.
“Pencemaran lingkungan adalah isu yang sangat serius. Ini bukan hanya soal alam, tapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan keberlangsungan hidup mereka. Oleh karena itu, kami menunggu hasil investigasi untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegas Seno.
Ia juga menekankan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau kelalaian dari pihak perusahaan, pemerintah daerah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Seno berharap sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat tetap terjaga demi mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan sepihak.
“Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat dan aktivis lingkungan dalam mengawasi aktivitas industri. Namun, mari kita tunggu hasil resmi dan tetap jaga kondusivitas daerah,” tutupnya. Langkah investigasi ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan saat ini, tetapi juga menjadi momentum memperbaiki mekanisme pengawasan lingkungan dalam jangka panjang, terutama di sektor energi yang terus berkembang di Kaltim. []
Penulis: Nur Quratul Nabila | Penyunting: Enggal Triya Amukti | ADV Diskominfo Kaltim