PPDB Samarinda 2025 Gunakan Sistem Domisili, Bukan Lagi Zonasi

ADVERTORIAL – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mengalami perubahan sistem yang cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Sistem PPDB kali ini mengacu pada sistem domisili, kalau dulu namanya zonasi, sekarang namanya domisili,” ujar Novan saat ditemui di Gedung DPRD Kota Samarinda, Kamis (19/06/2025) sore.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara sistem zonasi dan sistem domisili terletak pada parameter yang digunakan untuk menentukan kelayakan calon peserta didik diterima di sekolah tertentu. Jika sistem zonasi sebelumnya menekankan pada jarak geografis antara rumah dan sekolah, sistem domisili kini berbasis pada wilayah administratif. “Kalau dulu sistem zonasi itu kita bicara jarak antara sekolah dan tempat tinggal,” jelas Novan. Ia menyoroti bahwa sistem zonasi sering kali menimbulkan polemik, terutama bagi warga yang tinggal hanya beberapa meter dari sekolah tujuan, tetapi gagal masuk karena berada di luar zona yang ditetapkan.
“Kalau sistem domisili ini sendiri sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, itu memang wilayah teritorial,” lanjutnya. Novan mencontohkan bahwa dalam sistem domisili, sekolah-sekolah yang berada dalam satu kecamatan dikelompokkan ke dalam satu wilayah administratif yang sama. Dengan demikian, penerimaan tidak lagi bergantung pada jarak fisik dari rumah ke sekolah, melainkan pada domisili administratif yang tercatat. “Contoh misalnya sekolah di Kecamatan A, itu beberapa sekolah di sana itu adalah masuk bagian dari domisilinya,” ungkapnya.
Menurut Novan, sistem ini diharapkan dapat menciptakan pemerataan distribusi siswa dan mengurangi penumpukan pendaftar di sekolah-sekolah yang dianggap favorit karena faktor kedekatan lokasi. Ia juga menjelaskan bahwa jika kapasitas sekolah dalam satu domisili telah penuh, maka sistem akan secara otomatis menyalurkan pendaftar ke sekolah lain dalam domisili terdekat. “Andai kata mereka terlempar di domisili terdekat, maka di berikutnya,” jelasnya.
Ia berharap sistem baru ini bisa memberikan rasa keadilan dan mengurangi ketegangan sosial yang kerap muncul pada sistem zonasi. “DPRD pastikan tidak ada lagi yang merasa dirugikan hanya karena rumahnya selisih beberapa meter dengan batas zonasi seperti yang lalu-lalu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Novan mendorong Dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi secara masif dan terbuka kepada masyarakat, guna menghindari kesalahpahaman terkait sistem domisili yang kini diterapkan. Ia juga menekankan pentingnya transparansi sekolah dalam menyampaikan data wilayah domisili dan daya tampung secara akurat agar publik dapat menilai keadilan dalam proses seleksi PPDB. []
Penulis: Nur Quratul Nabila Atika
Penyunting: Enggal Tria Amukti