ADVERTORIAL – Gagasan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memanfaatkan eks Rumah Sakit Islam sebagai tempat rehabilitasi narkoba mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalogi, menyampaikan harapannya agar rencana tersebut dipertimbangkan dengan bijak dan melibatkan pihak-pihak terkait, khususnya yayasan yang mengelola Rumah Sakit Islam.
Saat ditemui usai rapat paripurna ke-21 DPRD Kaltim di Gedung D Lantai 6, Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (01/07/2025), Darlis menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan yayasan RSI yang selama ini telah berupaya mengaktifkan kembali rumah sakit tersebut. “Kami berharap Pemprov Kaltim itu bisa bijaksana terhadap keberadaannya yayasan yang selama ini berjuang untuk mengaktifkan RSI kembali itu,” ujar Darlis kepada awak media.
Darlis menilai, sebelum melakukan langkah pengalihan fungsi aset, pemerintah semestinya membuka ruang dialog dengan yayasan dan mencari tahu persoalan yang mereka hadapi dalam mengoperasikan kembali rumah sakit. Ia mengingatkan bahwa aset tersebut berasal dari APBD, yang pada dasarnya bersumber dari uang rakyat dan sepatutnya digunakan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
“Pemerintah lebih dahulu melihat kendala yang dihadapi yayasan RSI, sehingga per hari ini belum bisa mengaktifkan keberadaan RSI, jadi itu dulu harus kita dengar dan setelah mendengar itu kita bisa mencarikan solusi agar RSI bisa kembali berfungsi,” katanya.
Menurut legislator dari daerah pemilihan Samarinda ini, upaya mengambil alih aset tanpa menyelesaikan kontrak yang ada atau tanpa musyawarah hanya akan menimbulkan konflik dan rasa tidak dihargai dari pihak yayasan. Ia menilai hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan.
“Kalau misalnya langsung kita tinggalkan pihak yayasan, kemudian aset itu langsung dialihfungsikan untuk peruntukan lain rasanya tidak pas, jadi jangan sampai ada pihak yang terciderai,” tutur Darlis.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa apabila seluruh tahapan komunikasi telah dijalankan dan tetap tidak ada solusi untuk mengaktifkan kembali RSI, barulah dapat dipertimbangkan pemanfaatan alternatif aset tersebut untuk kepentingan masyarakat luas. “Misalnya tahapan tersebut dilalui, kemudian memang tidak ditemukan jalan keluar barulah bisa mungkin berpikir kepada langkah lain untuk menggunakan aset itu,” tutup Darlis.[]
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum