DPRD Kaltim Perkuat Aturan Lingkungan Hidup

ADVERTORIAL – Upaya penyesuaian regulasi daerah terhadap dinamika hukum nasional kembali menjadi agenda penting di lingkungan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Kali ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim menggelar rapat internal guna membahas tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
Ketiga usulan tersebut mencakup revisi Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jamkrida, revisi Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang Mandiri Migas Pratama (MMP), serta penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembahasan tersebut berlangsung di ruang rapat Gedung E lantai 1, Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (10/06/2025).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, mengungkapkan bahwa pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat resmi dari Gubernur Kaltim terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. “Ini semua Ranperda perubahan, artinya Perda-Perda lama direvisi menyesuaikan kebutuhan saat ini atau adanya perubahan Perda di atasnya, seperti diatur dalam PP 57 Tahun 2017,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Agusriansyah menegaskan bahwa beberapa poin krusial yang menjadi perhatian dalam pembahasan, khususnya terkait Perda Jamkrida dan MMP, adalah transformasi bentuk hukum dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Selain itu, Bapemperda juga menyoroti pentingnya penguatan ketentuan pembagian dividen, transparansi laporan keuangan, serta implementasi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Dalam Perda sebelumnya, belum diatur secara detail untuk syarat menjadi Perseroda, persentase pembagian pendapatan, dan ketentuan CSR,” tegas Agusriansyah. Sementara untuk Ranperda yang menyangkut penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Bapemperda lebih menitikberatkan pada penguatan sistem pengawasan serta sinkronisasi kebijakan daerah terhadap regulasi nasional, terutama dalam hal perlindungan kawasan rentan terhadap bencana dan eksploitasi sumber daya alam.
Langkah selanjutnya, menurut Agusriansyah, adalah menyampaikan hasil kajian internal tersebut kepada pimpinan DPRD Kaltim agar dimasukkan ke dalam agenda Badan Musyawarah (Banmus) untuk selanjutnya dijadwalkan Rapat Paripurna pembacaan nota penjelasan oleh Gubernur. “Hasil rapat ini akan menjadi dasar untuk masuk dalam jadwal Banmus agar segera dilakukan agenda pembacaan nota penjelasan pada bulan Juni, dan targetnya pembahasan selesai satu sampai tiga bulan ke depan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa percepatan pembahasan ketiga Ranperda ini bukan tanpa alasan. Selain menyangkut kepentingan publik, dua di antaranya berkaitan langsung dengan sumber pendapatan daerah. Oleh karena itu, skema pembahasannya pun akan ditentukan berdasarkan tingkat perubahan pada substansi peraturan. “Nanti kami tawarkan pada pimpinan karena dalam peraturan diatur, kalau 50 persen ke bawah perubahannya itu cukup dibahas di Komisi. Tapi misalnya melebihi 50 persen maka itu harus dibentuk Pansus,” tutupnya.
Rapat ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa produk hukum daerah benar-benar responsif terhadap dinamika ekonomi dan sosial masyarakat. Selain mendorong efisiensi tata kelola BUMD, regulasi baru ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih baik terhadap lingkungan yang kian rentan di tengah geliat pembangunan. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum