DPRD Kaltim Kawal Ketat Program Gratispol

ADVERTORIAL – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk lebih transparan dan profesional dalam menyiapkan pelaksanaan program bantuan pendidikan tinggi gratis (Gratispol) tahun ajaran 2025–2026. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama 15 perguruan tinggi dari Samarinda dan Balikpapan, Selasa (10/06/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Gedung E lantai 1, Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, itu membahas berbagai aspek teknis dan administratif terkait pelaksanaan program yang digagas Pemprov Kaltim. Fokus utama pembahasan adalah skema pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), pengembalian dana mahasiswa baru, dan independensi perguruan tinggi di tengah bantuan dari pemerintah.
Muhammad Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim yang memimpin rapat tersebut, menegaskan bahwa mahasiswa baru yang telah membayar UKT melalui jalur undangan tidak perlu khawatir. Pemprov Kaltim telah memastikan bahwa dana tersebut akan dikembalikan oleh pihak perguruan tinggi setelah proses transfer dari pemerintah selesai dilakukan. “Pemprov menjamin akan mengembalikan UKT yang sudah dibayarkan kepada perguruan tinggi yang bersangkutan. Ini nanti akan dibayarkan setelah transfer dari Pemprov, paling tidak setelah bulan Agustus, Insya Allah sudah dikembalikan,” jelas Darlis.
Namun demikian, Darlis mengingatkan pentingnya menjaga independensi lembaga pendidikan tinggi agar tetap menjadi mitra kritis dalam pembangunan, meskipun menerima dana bantuan dari pemerintah. Ia menekankan bahwa dunia akademik harus tetap mampu menyuarakan kritik dan gagasan yang objektif demi kemajuan daerah. “Jangan sampai ada bantuan Gratispol ini ditransfer langsung ke perguruan tinggi, kemudian perguruan tinggi menjadi tidak kritis, tidak bebas menyampaikan aspirasi atau kritik,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Lebih jauh, Komisi IV menyoroti pentingnya jadwal pembayaran yang sinkron dengan kalender akademik. Keterlambatan pembayaran UKT, menurut Darlis, dapat berimbas pada terganggunya operasional perguruan tinggi dan menurunnya mutu layanan kepada mahasiswa. “Kami sudah tekankan jangan sampai terjadi pada dunia pendidikan, artinya perguruan tinggi menjadi ogah-ogahan melayani mahasiswanya karena Pemprov terlambat membayarkan UKT, dan itu jangan sampai terjadi,” tegasnya.
Hasil RDP tersebut menghasilkan beberapa poin penting. Di antaranya adalah kesepakatan semua perguruan tinggi yang hadir untuk mendukung keberhasilan program Gratispol, serta penegasan bahwa pembayaran UKT akan dilakukan berdasarkan data mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi bersangkutan. Pemprov Kaltim juga menetapkan batas usia maksimal 45 tahun bagi dosen atau tenaga pengajar yang ingin melanjutkan studi S3 melalui program ini.
Langkah Komisi IV ini menunjukkan komitmen DPRD Kaltim dalam memastikan program pendidikan gratis tidak hanya sekadar bantuan finansial, tetapi juga mampu menjamin mutu, transparansi, dan kesinambungan sistem pendidikan tinggi di Kaltim. Dengan harapan besar terhadap keberhasilan program Gratispol, kolaborasi antara pemerintah daerah dan institusi pendidikan diharapkan semakin erat dan profesional. Keterlibatan legislatif juga akan menjadi pengawas yang menjamin bahwa kebijakan ini benar-benar menjawab kebutuhan mahasiswa dan dunia pendidikan di Kalimantan Timur. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum