Kurir Sabu 27 Gram Diciduk Polisi Rokan Hulu

RIAU — Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu menangkap seorang tersangka kurir narkotika berinisial NK dan menyita 27,28 gram sabu dari tangan pelaku. Penangkapan dilakukan di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, pada Senin dini hari (7/7/2025).

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial NK. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu dengan berat total 27,28 gram,” ujar Emil dalam keterangan tertulisnya, Senin pagi.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel, satu buah kaca pireks, satu buah korek api gas, serta satu alat hisap (bong) yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres Rokan Hulu dan ditetapkan sebagai tersangka untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolres.

AKBP Emil menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Rokan Hulu, termasuk mengungkap jaringan pengedar di atas pelaku yang telah ditangkap.

“Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka NK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *