Penggunaan Kayu Cerucuk di Pontianak Dilarang Keras
PONTIANAK – Kayu cerucuk atau kayu batangan bulat berukuran diameter kecil yang biasa digunakan untuk konstruksi bangunan dilarang keras penggunaannya di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pontianak Sutarmidji, Senin (10/8).
Menurut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melarang melarang penggunaan kayu cerucuk atau anak pohon untuk konstruksi bangunan, karena bisa mengancam kelestarian hutan dan lingkungan.
“Bayangkan, berapa puluh ribu batang anak pohon yang ditebang untuk dijadikan kayu cerucuk sebagai konstruksi dalam satu bangunan saja,” kata Sutarmidji di Pontianak.
Ia menjelaskan, Pemkot Pontianak sudah lama mengeluarkan larangan penggunaan kayu cerucuk untuk konstruksi bangunan-bangunan pemerintah, sehingga menggantinya dengan cerucuk menggunakan pondasi beton.
“Larangan penggunaan kayu cerucuk untuk pondasi beton maupun sebagai sarana untuk pembangunan rumah toko, rumah maupun bangunan lainnya, agar penebangan anak-anak pohon semakin berkurang sehingga tidak mengancam kelestarian hutan dan lingkungan,” ujarnya.
Sutarmidji menambahkan, dirinya paling tidak suka ada orang yang menebang pohon, terutama pohon-pohon pelindung yang ditanam oleh Pemkot Pontianak melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak di sepanjang pinggir-pinggir jalan-jalan protokol di Pontianak.
“Kalaupun ada penebangan pohon, harus ada izin dari saya, kalau tidak, berikan sanksi denda yang besarnya mencapai Rp2,5 juta atau disuruh menanam kembali pohon sebanyak sepuluh pohon untuk satu pohon yang telah ditebang,” ujarnya.
Wali Kota Pontianak mengimbau kepada masyarakat Pontianak agar minimal menanam satu pohon di setiap pekarangan rumahnya, baik pohon yang ditanam sebagai pelindung maupun pohon-pohon yang bermanfaat, seperti pohon mangga, jambu, nangka, lengkeng dan lain sebagainya.
Pemkot Pontianak telah memogramkan menanam sebanyak satu juta pohon untuk menghijaukan kota itu hingga tahun 2016.
Saat ini Pemkot Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak sedang menanam sebanyak 2.500 pohon damar di sepanjang Jalan Ahmad Yani Pontianak. [] ANT