Lingkungan Hidup Jadi Fokus, Pemprov dan DPRD Bahas Ranperda Baru

ADVERTORIAL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif terkait penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ranperda ini diharapkan menjadi regulasi yang lebih relevan dalam menjawab tantangan pengelolaan lingkungan, khususnya terkait persoalan sampah di daerah.
Gubernur Kaltim, melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, Arif Murdiyanto, menjelaskan pentingnya percepatan pembahasan Ranperda tersebut. Hal ini diperlukan agar segera tersedia payung hukum yang tepat dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Kaltim. “Ini merupakan pembahasan awal dalam Ranperda, untuk memberikan gambaran kepada anggota DPRD Kaltim agar menjadi latar belakang penyusunan Ranperda,” ujar Arif dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (9/7/2025).
Arif menambahkan, inisiatif pembentukan peraturan daerah yang baru ini diharapkan dapat memperlancar penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, terutama dalam pengelolaan sampah yang menjadi isu penting di Kalimantan Timur. “Pemerintah Provinsi Kaltim mempunyai enam misi dalam membangun Kaltim, salah satunya yakni mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa sejumlah peraturan daerah yang berlaku saat ini, termasuk Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinilai sudah tidak lagi memadai untuk menghadapi tantangan lingkungan hidup terkini.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut adanya penyesuaian dan penataan ulang produk hukum daerah yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan dinamika sosial masyarakat. “Perda ini (Perda No 1/2014) sudah tidak mumpuni. Maka perlu adanya perubahan dalam regulasi hukum dan kondisi lingkungan yang berlaku,” ujarnya.
Arif menekankan bahwa perubahan ini harus merespons kebutuhan sosiologis masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya sistem perlindungan lingkungan yang partisipatif, adaptif, dan berkeadilan. Ia berharap arah kebijakan baru ini dapat memperkuat efektivitas pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan secara menyeluruh. “Upaya dan kebijakan pemerintah daerah tentu memerlukan dukungan semua pihak. Sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat diimplementasikan sesegera mungkin,” pungkasnya. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum