KomsiPro Desak Dewan Pers Tindak Perusahaan Media Nakal

Ketua KomsiPro, Ahmad Didin soroti kesejahteraan Jurnalis.

PROBOLINGGO, PRUDENSI-Dunia jurnalisme di era digital kini menghadapi tantangan serius. Komunitas Media Siber Probolinggo (KomsiPro) menyoroti maraknya perusahaan media yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait kesejahteraan jurnalis.

Ketua KomsiPro, Ahmad Didin, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi kerja wartawan saat ini.

“Perusahaan media seharusnya mengacu pada Pasal 10 UU Pers, yang mengamanatkan pemberian kesejahteraan. Namun, banyak wartawan justru dibebani target setoran dan bahkan harus membayar untuk perpanjangan ID card,” ujar Didin.

Praktik-praktik tersebut, menurutnya, dapat memicu ketidakprofesionalan dan tindakan di luar etika jurnalistik. “Dinamika ini berpotensi besar memicu tindak pidana pemerasan terhadap narasumber, baik dari kalangan sipil maupun pejabat. Hal ini sangat merugikan profesi jurnalis secara keseluruhan,” tegas Didin.

Sebagai mantan Pemimpin Redaksi di iNews Batu, Didin berharap Dewan Pers dapat mengambil langkah konkret. “Kami meminta Dewan Pers untuk mendata dan menindak tegas perusahaan media yang tidak patuh terhadap undang-undang. Ini demi menjaga marwah profesi wartawan dan menjamin kualitas pemberitaan yang profesional,” pungkasnya.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *