Surya Paloh Kritik OTT, KPK Beri Penjelasan Teknis

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penangkapan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis (ABZ) melalui operasi tangkap tangan (OTT) telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Penjelasan ini disampaikan merespons pernyataan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, yang mempertanyakan terminologi OTT.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan definisi OTT berdasarkan hukum acara pidana.

“Tangkap tangan itu sendiri misalkan karena ditemukan pada saat terjadinya tindak pidana orang itu, atau sesaat setelahnya diteriakkan oleh khalayak ramai bahwa dia adalah pelakunya, atau pada saat ditemukan bukti-bukti padanya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.

Asep memaparkan bahwa KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi terkait pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur sejak awal 2025.

Pada pertengahan Juli 2025, penyidik memperoleh informasi adanya peningkatan komunikasi serta penarikan sejumlah uang untuk diberikan kepada pihak tertentu.

“Menindaklanjuti hal tersebut, kami melakukan atau membagi tim menjadi tiga tim,” ujarnya.

Ketiga tim tersebut bergerak di tiga lokasi, yakni Jakarta, Kendari (Sulawesi Tenggara), dan Makassar (Sulawesi Selatan).

“Jakarta disentuh dulu dapat orangnya, kemudian di Kendari disentuh dulu dapat orangnya. Dari situ didapatkan informasi bahwa penyerahan uang maupun barang kemudian juga perintah-perintah yang diberikan itu kepada saudara ABZ juga. Walaupun memang dari informasi awal sudah kami ketahui,” jelas Asep.

Informasi tambahan dari para terduga yang diamankan membuat KPK yakin untuk mengamankan ABZ di Makassar.

“Untuk itu, tim yang ada di Makassar bergerak untuk melakukan kegiatan tangkap tangan kepada saudara ABZ,” tegasnya.

Sebelumnya, Surya Paloh, usai menghadiri Rakernas NasDem di Makassar pada Jumat (8/8/2025), meminta fraksi partainya di Komisi III DPR memanggil KPK untuk menjelaskan definisi OTT.

“Akan tetapi, kalau yang satu melanggar normanya di Sulawesi Utara, katakanlah si pemberi, dan yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?,” ujar Surya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *