KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa larangan bepergian tersebut berlaku sejak 11 Agustus 2025 dan juga dikenakan pada dua orang lainnya, berinisial IAA dan FHM.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Budi menjelaskan, keberadaan Yaqut dan dua pihak lain yang dicegah tersebut diperlukan demi kelancaran proses penyidikan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 9 Agustus 2025.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa pengusutan mencakup penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023–2024.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam penanganan perkara ini.
Pasal tersebut menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Menurut Budi Prasetyo, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan melebihi Rp 1 triliun.
“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” katanya.
KPK belum memastikan penetapan tersangka.
“Nanti kami akan update, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” tambah Budi. []
Nur Quratul Nabila A