Perempuan Curi Taksi Online di Bekasi, Ditangkap Saat Sembunyi di Loteng

BEKASI – Polisi menangkap seorang perempuan berinisial HD alias Ling karena mencuri mobil taksi online di Jalan Bambu, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Kamis (24/7/2025).

Pelaku dibekuk di rumahnya di sebuah perumahan di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (4/8/2025).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, mengatakan Ling berusaha bersembunyi di loteng dapur saat polisi datang.

“Pelaku ketakutan dan naik ke atas loteng rumah saat tahu petugas datang,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Dalam video yang diunggah akun Instagram @resmob_pmj, Ling tampak turun dari loteng dengan wajah tersenyum meski sudah berhadapan dengan sejumlah polisi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu ponsel dan satu mobil korban yang sempat digadaikan.

Modus pencurian dilakukan dengan memesan taksi online. Di tengah perjalanan, pelaku meminta sopir menepi untuk membantunya mengangkat sebuah speaker ke dalam mobil.

Saat kembali, pelaku berjalan lebih dulu lalu langsung tancap gas, meninggalkan korban di lokasi.

Ling kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *