Kasus Fitnah JK, Hukuman Silfester Belum Dijalankan

JAKARTA – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, belum juga menjalani masa hukuman meskipun Mahkamah Agung telah memvonisnya 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester tidak menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan PK itu didaftarkan pada 5 Agustus 2025.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan, “Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Meski demikian, Anang tidak membeberkan detail kapan eksekusi akan dilakukan. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Coba nanti dipastikan, apakah sudah ada permohonan PK-nya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau sekalian dicek apakah ditembuskan kepada Kejaksaan Jakarta Selatan,” tambahnya.

Kasus yang menjerat Silfester bermula pada 2017 ketika ia dilaporkan oleh Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, terkait dugaan fitnah yang diucapkan dalam orasi politik.

Dalam orasi yang videonya beredar di media sosial, Silfester menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.

Atas perbuatannya, Silfester dijerat pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, serta pasal 27 dan 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juli 2018 menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018.

Namun, di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Hingga kini, meski vonis kasasi telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi terhadap Silfester belum dilakukan, memunculkan pertanyaan publik mengenai penegakan hukum yang konsisten. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *