Pematangan Lahan Disorot, DPRD Samarinda Prioritaskan Kajian Mendalam

ADVERTORIAL – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menegaskan akan meninjau secara cermat kasus pematangan lahan di Jalan Suprapto sebelum menentukan langkah lanjutan. Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan tingkat kesalahan yang terjadi.
“Kita lihat tingkat kesalahannya,” ujar Samri ketika ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Selasa (12/08/2025) siang.
Ia menjelaskan, sanksi paling tegas yang dapat dijatuhkan adalah pencabutan izin, khususnya jika ditemukan pelanggaran berat yang dilakukan pihak pengelola maupun pemilik lahan. “Sanksi terbesarnya, ya izinnya dicabut kalau dia melakukan pelanggaran berat,” jelasnya.
Samri menambahkan, kajian menyeluruh menjadi dasar penting sebelum menentukan arah kebijakan. Penilaian harus dilakukan untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sejalan dengan aturan dan proporsional terhadap tingkat pelanggaran. “Makanya nanti kan perlu dikaji, dilihat pelanggarannya itu sebesar apa,” ujarnya.
Hingga kini, menurut Samri, Komisi I belum memperoleh laporan resmi dari Komisi III DPRD yang disebut telah meninjau lapangan, khususnya terkait dampak lingkungan akibat kegiatan pematangan lahan tersebut. “Kami sebenarnya belum mendapat laporan terkait dengan komisi tiga, mungkin karena dampak lingkungannya, dampak lingkungan kemudian mereka turun,” ungkapnya.
Untuk memastikan kebenaran data, Komisi I berencana meninjau langsung lokasi. Peninjauan itu dilakukan untuk mengetahui kejelasan izin dan luas lahan yang telah disahkan pemerintah. “Nanti kami Komisi Satu akan meninjau juga ke sana, akan mempertanyakan masalah izinnya sampai mana, berapa luasan yang diberikan,” jelasnya.
Samri menegaskan, apabila terbukti terdapat pelanggaran berat, DPRD berhak mengusulkan pencabutan izin. Hal itu, menurutnya, demi mencegah kerusakan yang lebih besar terhadap lingkungan maupun masyarakat. “Kalau dia melakukan pelanggaran berat, bisa sampai nanti izinnya kita cabut nanti,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa penanganan hukum perlu ditempuh jika kegiatan tersebut terbukti melanggar undang-undang atau merugikan lingkungan secara signifikan. “Kalau secara administrasi kemudian dia ada melakukan pelanggaran nanti penegak hukum nanti akan melihat pelanggarnya dikaitkan dengan pelanggaran pidana,” pungkasnya.
Komitmen DPRD Kota Samarinda, lanjut Samri, adalah memastikan seluruh kegiatan pembangunan di kota ini berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.[]
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum