DPRD Minta Evaluasi Portal yang Batasi Akses Jembatan Achmad Amins

ADVERTORIAL – Pembatasan akses kendaraan di Jembatan Mahkota II atau Jembatan Achmad Amins kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai kebijakan pemasangan portal yang membatasi kendaraan roda dua dan roda empat tertentu masih menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, terutama pelaku usaha.

“Karena dengan adanya pemasangan portal itu sebenarnya itu sudah menjadi tanda bahwa ada batasan kendaraan besar yang melewati Jembatan Mahkota itu,” ujar Samri saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Selasa (20/08/2025) siang.

Samri menekankan bahwa pembatasan ini memicu protes dari sejumlah pihak, karena dianggap membatasi hak pelaku usaha yang tetap membayar pajak namun tidak bisa menggunakan akses lebih dekat melalui Jembatan Achmad Amins. “Karena di antaranya yang saya dengar mereka ini sama-sama membayar pajak tapi kenapa kemudian tidak bisa melewati jembatan itu, padahal aksesnya itu lebih dekat ketimbang dia harus melewati Jembatan Mahulu,” jelasnya.

Menurutnya, kendaraan yang dibatasi portal bukan truk besar, melainkan jenis kendaraan yang seharusnya masih bisa melintas tanpa menimbulkan masalah. “Portal itu truk-truk sebenarnya nggak terlalu besar, beda kalau kayak truk atau segala macam,” ucap Samri. Ia menekankan bahwa pembatasan ini menambah biaya transportasi bagi pelaku usaha yang harus menempuh jalur lebih jauh. “Kita sebenarnya minta pemerintah untuk mengkaji lagi sebenarnya kebijakan itu, jujur ini merugikan masyarakat kita juga, terutama pelaku usaha yang akhirnya menggunakan bahan bakar yang lebih banyak karena harus melewati Mahulu, padahal mau menuju ke Sambutan,” tegasnya.

Samri mempertanyakan alasan pemerintah mempertahankan portal, meski akses jalan sudah membaik. “Kita juga pertanyakan sebenarnya sampai kapan ini, dan apa alasan-nya Jembatan itu sampai sekarang tuh masih di portal,” katanya. Ia menambahkan, pembatasan awal diberlakukan karena ujung jembatan belum tersambung, sehingga dikhawatirkan menimbulkan kemacetan. “Kalau dulu pernah alasan dari kepala Dishub sebelum Pak Manalu ini, dia menyampaikan karena akses di ujung sana itu belum tembus, sehingga ini dikhawatirkan terjadi kemacetan, jadi mobil-mobil truk itu masih belum diperbolehkan,” jelasnya.

Namun, dengan perkembangan pembangunan jalan yang sudah tersambung, Samri menilai kebijakan portal kini sudah tidak relevan dan perlu dievaluasi. “Tapi ya sekarang akses-akses jalan sudah mulai disambungkan, ini perlu jadi perhatian juga karena sebagian itu juga masyarakat kita juga sebenarnya memerlukan jembatan itu,” tegasnya. Ia menegaskan, Jembatan Achmad Amins dibangun dengan biaya besar dan kontribusi masyarakat, sehingga penggunaannya harus bisa dinikmati semua pihak. “Itu bukan biaya sedikit untuk bangun jembatan itu, dan banyak kontribusi masyarakat juga baik kalangan pengusaha maupun masyarakat pada umumnya, dan sama-sama memiliki hak sebenarnya untuk menggunakan jembatan itu,” pungkasnya.[]

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *