Sistem Angkot untuk Pelajar Jadi Sorotan DPRD Samarinda

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti perlunya regulasi transportasi umum sebagai dasar hukum yang jelas untuk mendukung pengelolaan anggaran daerah dan pengembangan mobilitas warga. Ketua Komisi IV DPRD, M. Novan Syahronny Pasie, menekankan bahwa regulasi ini menjadi langkah awal untuk menata sistem transportasi publik yang lebih efisien.

“Jadi, misalnya ada rute dari bandara ke mall, atau dari bandara ke Jalan Sudirman, seperti itu,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (20/08/2025) siang. Novan menegaskan pentingnya rute yang menghubungkan titik-titik strategis agar transportasi umum dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Menurut Novan, angkutan kota masih menjadi sarana utama bagi pelajar di Samarinda. Dengan memberdayakan angkot yang ada, mobilitas siswa dan mahasiswa dapat lebih lancar. “Hari ini untuk tingkatan sekolah-sekolah yang ada mereka menggunakan angkutan kota, angkot-angkot yang ada, memberdayakan itu,” jelasnya.

Dalam upaya penyusunan regulasi, DPRD Samarinda bersama Dinas Perhubungan melakukan studi perbandingan ke kota lain, seperti Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang lebih dahulu mengembangkan transportasi publik. “Itu sama seperti di Kalimantan Selatan khususnya di kota Banjarmasin begitu juga, kita sudah melakukan studi bersama Dinas Perhubungan,” ungkap Novan.

Ia menambahkan, DPRD dan pemerintah kota masih menggodok rancangan regulasi yang menjadi dasar pengembangan transportasi umum di Samarinda, termasuk harmonisasi pasal-pasal dan skema pembiayaan. “Inilah yang kita masih menggodok bicara masalah harmonisasi berkaitan tentang pasal-pasalnya yang ada, apa saja nanti tertuang,” katanya.

Fokus regulasi ini adalah penyediaan transportasi umum sekaligus skema pembiayaan yang jelas, agar penggunaan APBD tidak melanggar aturan. “Ke depannya makanya tadi arahnya akan bicara tentang transportasi umum, karena berkaitan tentang pembiayaannya nanti,” ujar Novan. Ia menekankan, tanpa landasan hukum yang kuat, pembiayaan transportasi publik berisiko tidak sesuai regulasi. “Kalau tidak ada landasan hukumnya, pembiayaannya tidak akan melanggar peraturan,” tegasnya.

Novan menjelaskan bahwa sistem transportasi harus disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan, mulai dari ruas jalan hingga budaya berkendara masyarakat. “Kalau bicara sistem mungkin nanti belum secara detail ya, karena harus melihat lagi kondisi kita ya, kondisi yang pasti ruas jalan, bagaimana kultur dan lain-lain,” jelasnya.

Menurut Novan, langkah pertama adalah membentuk regulasi sebagai dasar pelaksanaan program. “Tapi yang hari ini yang disegerakan adalah regulasinya, harus ada regulasi dulu,” ucapnya. Setelah regulasi disahkan, pembiayaan melalui APBD akan lebih mudah dan tepat sasaran. “Jadi andaikata untuk tahapan regulasi itu apabila sudah ada maka penggunaan atau pembiayaan melalui APBD akan lebih dimudahkan,” katanya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa teknis operasional transportasi umum akan diatur lebih lanjut sesuai regulasi yang disusun. “Tinggal nanti teknis penggunaannya seperti apa, itu nanti akan diatur,” pungkas Novan.[]

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *