DPRD Samarinda Terima Usulan Strategis Wali Kota

ADVERTORIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengadakan Rapat Paripurna pada Rabu (20/08/2025) siang, di mana Wali Kota Samarinda menyampaikan sejumlah usulan strategis yang bertujuan meningkatkan pendapatan daerah. Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menekankan bahwa usulan tersebut masih berada pada tahap awal dan belum masuk dalam pembahasan resmi DPRD.
“Tadi itu kan masih usulan, jadi Wali Kota usulan-usulannya bisa dilakukan apabila ada hal-hal yang urgen dianggap oleh pemerintah kota untuk diusulkan dan diselesaikan tahun ini juga, salah satunya tadi,” ujar Iswandi saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda. Ia menambahkan bahwa pembahasan lebih rinci akan dilakukan setelah dokumen resmi diterima oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. “Tapi secara umum sih kita belum dibahas, nanti kan baru diserahkan ke Bapemperda baru kita bahas di situ,” katanya.
Iswandi menegaskan bahwa DPRD memiliki peran penting dalam memanfaatkan hak konstitusionalnya pada setiap proses pembentukan regulasi. Peran ini memastikan bahwa setiap rancangan peraturan selaras dengan kepentingan masyarakat dan kebutuhan daerah. “Tapi pada intinya ini salah satu penggunaan hak konstitusional kita sebagai anggota DPR,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa beberapa poin dalam usulan pemerintah kota kemungkinan perlu direvisi atau ditambahkan agar lebih relevan dengan kondisi terkini di Samarinda. “Kemudian dianggap ini ada yang perlu direvisi, ditambahkan sesuai dengan kondisi yang ada saat ini dan nanti akan dibahas lagi di Bapemperda oleh DPRD sebelum disahkan menjadi Raperda,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD masih menunggu draft resmi dari Pemerintah Kota Samarinda sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan. “Kita menunggu draft-nya, ada juga klausul yang menyatakan setelah diterima dari Kemendagri itu 15 hari harus sudah selesai,” kata Iswandi. Ia menambahkan bahwa sebagian besar usulan bukan hal baru, melainkan penyempurnaan dari pembahasan sebelumnya agar lebih sesuai dengan kebutuhan daerah dan perubahan regulasi yang berlaku. “Ini sebenarnya sudah dibahas, sebagian cuma disempurnakan lagi atau ada hal-hal yang dirubah juga yang berkaitan dengan kebutuhan dari pemerintah kota untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang ada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tuturnya.
Iswandi menekankan pentingnya percepatan proses pembahasan, mengingat adanya batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. “Kalau dia nanti ada turunan dari Kemendagri, itu kan tadi kata Pak Wali Kota juga, ada batas waktu kan 15 hari, 15 hari itu harus selesai, kalau enggak itu ada sanksinya juga,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ini menunjukkan langkah awal koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan yang tepat untuk peningkatan pendapatan daerah, sekaligus menegaskan pentingnya sinergi dalam merespons regulasi pusat yang harus dipatuhi.[]
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum