Perda Sampah Samarinda Sudah Ada, Tapi Implementasi Belum Maksimal

ADVERTORIAL – Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyoroti implementasi pengelolaan sampah di ibu kota Kalimantan Timur yang masih menjadi tantangan serius meski landasan hukumnya sudah tersedia. Pemerintah kota telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur larangan membuang sampah sembarangan, termasuk di sungai, sekaligus memberikan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggarnya.

“Perdanya kita sudah punya, tinggal bagaimana sekarang pemerintah kota ini tegas atau tidak, kan perdanya sudah ada lama, berapa tahun sudah perdanya itu tinggal ketegasan dari pemerintah kota dan memang sosialisasi atau pembudayaan untuk mengelola atau memperlakukan sampah itu dengan bijaksana itu masih masih jauh,” ungkap Sri Puji saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Kamis (21/08/2025) sore.

Sri Puji menekankan bahwa tantangan terbesar bukan hanya pada regulasi, tetapi pada kesadaran masyarakat. “Budaya kita bukan budaya bersih sebenarnya di Kota Samarinda ini,” tegasnya. Ia menambahkan, pemerintah kota memiliki pekerjaan rumah yang cukup besar dalam mengubah pola pikir dan kebiasaan masyarakat agar dapat mengelola sampah dengan bijaksana. “Itu pemerintah kota punya PR besar, ini bagaimana merubah mindset, merubah budaya masyarakatnya supaya bisa memperlakukan sampah dengan bijaksana itu,” kata Sri Puji.

Meskipun fasilitas tempat sampah telah tersedia di berbagai titik, penggunaan oleh masyarakat masih rendah. “Saya juga lihat dulu, sebenarnya sampah ini, di tempat-tempat sudah ada sebenarnya,” katanya. Sri Puji membandingkan kondisi ini dengan praktik di negara lain, seperti Hong Kong, Singapura, dan China, di mana warganya terbiasa menyimpan sampah dan tisu sebelum dibuang. “Saya lihat budaya untuk memperlakukan sampah dengan bijaksana itu kita masih jauh, kalau dibandingkan dengan di luar negeri sana, saya ngeliat demonya di Hong Kong, di Singapore, di Cina, kayak gitu mereka tisu di kantongin,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pendidikan pengelolaan sampah harus dimulai sejak dini, baik di rumah maupun di sekolah, untuk membentuk kebiasaan bersih yang berkelanjutan. “Pendidikan dari dini paling nggak pendidikan dari rumah dan mungkin kalau di sekolah diajari, dimasukkan ke dalam kurikulum,” jelasnya. Selain itu, peran orang tua sangat penting sebagai teladan. “Kalau di rumahnya tidak diberikan contoh oleh orang tuanya sama aja, orang tuanya merokok, buang puntungnya sembarangan, abunya sembarangan, menggunakan tisu juga, biasa rumah berserak, yang penting sih contoh dari orang dewasa,” pungkasnya.

Sri Puji menegaskan bahwa tanpa ketegasan pemerintah dan pembiasaan dari masyarakat, peraturan yang ada hanya menjadi formalitas semata, dan tujuan pengelolaan sampah yang efektif belum akan tercapai.[]

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *