DPRD Peringatkan Bahaya Moral Hazard di Tubuh Perseroda

ADVERTORIAL — Kinerja sejumlah Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mendapat sorotan tajam. Meski telah memperoleh suntikan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kontribusi badan usaha milik daerah itu terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih dianggap belum memadai.
Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Salehuddin, menyebut situasi ini tidak sesuai dengan semangat pembentukan Perseroda yang diatur dalam regulasi resmi. Ia menekankan bahwa setiap pembentukan badan usaha daerah harus berlandaskan studi kelayakan yang matang dan perda yang jelas. Namun, kenyataan di lapangan masih jauh dari harapan.
“Sayangnya, praktik di lapangan jauh dari harapan. Banyak yang kinerjanya stagnan dan hanya menjalankan rutinitas tanpa arah pengembangan yang jelas,” ujar Salehuddin, Selasa (12/08/2025).
Menurutnya, faktor utama yang menghambat kemajuan Perseroda adalah kualitas sumber daya manusia dan gaya kepemimpinan yang minim visi bisnis. Tanpa arah strategis, inovasi sulit tumbuh dan usaha hanya berjalan formalitas. Ia juga menyoroti kurangnya diversifikasi usaha, khususnya di sektor energi yang potensinya besar.
“Ada yang hanya mengandalkan Participating Interest dari migas, padahal peluang lain seperti energi hijau, perkebunan, dan hilirisasi sumber daya alam sangat terbuka,” tegasnya.
Salehuddin mengingatkan bahwa APBD yang digelontorkan seharusnya menjadi pemicu tumbuhnya usaha produktif yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Kondisi di lapangan, katanya, justru menunjukkan ketidakseimbangan antara besarnya modal yang ditanam dengan dividen yang kembali ke kas daerah.
“Kalau dibandingkan, modal yang sudah dikeluarkan dengan dividen yang masuk ke kas daerah tidak sepadan. Bahkan ada yang terus merugi tiap tahun,” ungkapnya.
Ia juga mewanti-wanti bahaya moral hazard, di mana jajaran manajemen lebih sibuk mempertahankan jabatan daripada membangun bisnis. “Integritas jadi kunci. Ini menyangkut tanggung jawab terhadap uang rakyat,” ujarnya.
Karena itu, DPRD Kaltim mendorong evaluasi menyeluruh terhadap Perseroda, termasuk kemungkinan perombakan manajemen dan reposisi arah bisnis. Salehuddin menegaskan bahwa DPRD telah menetapkan target pembenahan konkret pada 2026.
“Target pembenahan konkret dipatok pada tahun 2026, disertai langkah tegas jika ditemukan kegagalan atau penyalahgunaan wewenang,” tutupnya. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum