Terdakwa Korupsi Lahan Bandung Zoo Layangkan Gugatan ke Pemkot Bandung

BANDUNG — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung digugat secara perdata oleh terdakwa kasus korupsi lahan Bandung Zoo, Raden Bisma Bratakusuma, bersama lima orang lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg.

Bisma Bratakusuma, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai terdakwa bersama Sri dalam kasus korupsi aset Bandung Zoo, menggugat Pemkot Bandung terkait sertifikat hak guna pakai lahan.

Keduanya diketahui merupakan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pengelola lama Kebun Binatang Bandung.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), penggugat dalam perkara ini meliputi Bisma, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (21/8/2025).

Juru bicara Humas Bandung Zoo dari manajemen lama, Sulhan Syafi’i, membenarkan adanya gugatan tersebut.

“Iya, yayasan margasatwa yang dipimpin Bisma Bratakusuma menggugat Wali Kota Bandung,” kata Sulhan saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).

Sulhan menambahkan, gugatan itu berkaitan dengan sengketa sertifikat hak guna pakai lahan yang sebelumnya juga pernah menjadi objek konflik antara YMT dan Pemkot Bandung. Namun, ia belum merinci isi gugatan yang dilayangkan.

Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan Raden Bisma Bratakusuma dan Sri sebagai tersangka pada 25 November 2024.

Mereka ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung setelah terbukti menguasai lahan Kebun Binatang Bandung seluas 1,39 hektare dan 285 meter persegi tanpa membayar sewa kepada Pemkot.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menegaskan bahwa lahan tersebut tercatat sebagai barang milik daerah (BMD) dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005.

Perjanjian sewa yang disepakati bersama YMT berakhir pada 30 November 2007.

Namun, yayasan tetap mengelola kebun binatang tanpa menyetorkan kewajiban ke kas daerah.

Kini, proses gugatan perdata yang diajukan Bisma dan rekan-rekannya akan menjadi babak baru dalam sengketa panjang antara Pemkot Bandung dan pengelola lama Bandung Zoo. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *