Komisi II DPRD Kaltim Desak Pemprov Optimalkan Potensi Pajak Daerah

ADVERTORIAL  – Pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat memaksa pemerintah daerah untuk lebih mandiri dalam mengelola keuangan. Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim harus segera mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peran aktif Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dinilai penting untuk menghadapi kondisi fiskal yang semakin menantang. “Bukan saja perusahaan umum daerah yang perlu ditingkatkan untuk menghasilkan PAD, tapi semua OPD yang menghasilkan PAD itu perlu kita tingkatkan menjadi maksimal,” ujar Sabaruddin saat ditemui awak media di kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, masih terdapat banyak potensi pajak yang belum tergarap secara optimal. Salah satu contohnya adalah pajak alat berat yang seharusnya dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kas daerah. Ia menilai, Pemprov perlu segera menyiapkan regulasi yang mempermudah proses penagihan PAD, sebelum berfokus pada optimalisasi pendapatan dari sektor perusahaan umum daerah (Perusda). “Bahwa masih banyak sektor pajak yang belum tertagih, seperti pajak alat berat dan pajak kendaraan bermotor. Baru kita berbicara dengan sektor perusahaan umum daerah yang belum optimal, itu yang perlu kita gali bersama-sama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sabaruddin juga menyampaikan keberatannya terhadap kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun ini. Meski demikian, ia menilai kenaikan pajak di sektor lain yang lebih potensial masih dapat dipertimbangkan, mengingat sebagian besar pembangunan daerah bersumber dari pajak masyarakat. “Kenaikan PBB kami secara pribadi juga menolak, karena belum saatnya. Dan salah juga kalau pajak tidak dinaikan. Di Republik ini, jalanan yang sudah mulus, gedung yang sudah enak, sekolah gratis, dan kesehatan gratis berasal dari sektor pajak,” tutur politisi asal daerah pemilihan Balikpapan tersebut.

Ia menambahkan, klasifikasi kebijakan pajak perlu dilakukan agar tidak menimbulkan gejolak sosial. Pemprov, kata dia, harus jeli dalam memilah sektor mana yang pantas dinaikkan, dan sektor mana yang justru berpotensi menimbulkan penolakan dari masyarakat. “Harus ada pengklasifikasian menaikkan pajak, jangan digeneralisasi pajak semua tidak boleh naik. Tapi pemerintah juga harus fair ketika menaikkan pajak, pelayanan kepada publik harus berbanding lurus dengan penerimaan pajak,” tutupnya. []

Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *