Bangunan Liar di Pinggir Pantai Stal Kuda Dirobohkan

BALIKPAPAN – Ratusan petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri memadati pantai di kawasan Stal Kuda, RT 24, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan, Senin (21/9) pagi sekira pukul 09.30 Wita. Satu unit ekskavator milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dikerahkan untuk merobohkan tujuh bangunan liar beserta belasan rangka bangunan yang didirikan di sepanjang pantai Stal Kuda.

Kasatpol PP AKBP Freddy Pasaribu
Kasatpol PP AKBP Freddy Pasaribu

Tidak mau berlama-lama, pemilik bangunan yang sudah beberapa bulan sebelumnya diberikan surat teguran agar tidak membangun dan diminta untuk membongkar kembali bangunannya, harus pasrah rumah mereka dirobohkan.

Pembongkaran secara paksa oleh petugas Satpol PP dengan menggunakan alat berat. Tujuh bangunan yang sudah berdiri, rata-rata dibangun menggunakan kayu ulin berdinding GRC dan beratapkan asbes itu, satu per satu diruntuhkan. Bangunan tanpa izin dibongkar setelah melalui prosedur yang panjang. Bangunan ini tampak seperti resort – suatu akomodasi yang terletak di daerah peristirahatan yang diperuntukkan untuk para wisatawan yang ingin berlibur di daerah tersebut.

“Bangunan yang kami tertibkan ini sudah melalui prosedur, dari teguran mulai awal membangun, tapi ternyata semakin jadi bangunannya, kalau memang dia mau membangun urus dulu izinnya,” terang Kasatpol PP AKBP Freddy Pasaribu didampingi Kasi Ops Satpol PP Subardiyono.

Tidak hanya menggunakan ekskavator, perobohan bangunan liar ini juga dilakukan secara manual dengan menggunakan mesin chainsaw. Petugas Satpol PP harus rela mandi air laut di pagi hari untuk merobohkan salah satu rumah yang berdiri di atas laut. Dengan menggunakan tali yang diikat ke tiang-tiang rumah, seluruh tiang dari kayu ulin itu pun di potong satu per satu.

Puluhan personel Satpol PP pun menarik tali dan rumah yang belum ditinggali pemiliknya itu, akhirnya rata dengan laut.

“Kami tidak main-main dengan penegakan peraturan daerah. Dari awal sudah kami tegur hingga surat terakhir untuk membongkar sendiri sudah kami layangkan, tapi nyatanya bangunan malah dilanjutkan,” tegas Freddy.

Ratusan warga sekitar berhamburan di pantai menyaksikan jalannya pembongkaran yang dilakukan tim gabungan. Pihak Satpol PP mengerahkan tim dari Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan PLN untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pihak kelurahan beserta kecamatan turut hadir dalam pelaksanaan pembongkaran itu.

Saat ini baru tujuh bangunan yang dirobohkan. Rencananya, pihak Satpol PP juga akan melakukan penertiban yang sama pada bangunan yang masih berdiri di sepanjang pantai Stal Kuda. Pihaknya berjanji tidak akan tebang pilih dalam penegakan perda. Beberapa waktu lalu, sebelum pembongkaran, Kasatpol PP Freddy sendiri pernah ditawari untuk membangun rumah di sepanjang pantai Stal Kuda. Saat itu, Freddy sedang melakukan peninjauan terhadap bangunan liar itu.

“Kami tidak akan tebang pilih. Semua yang melanggar perda, kami akan tertibkan dan akan kena gilirannya. Dari pihak tata kota sendiri sudah mengingatkan, karena tidak digubris, mereka meminta kami tertibkan. Sekarang sudah tujuh bangunan yang kami tertibkan, yang lain tunggu saja waktunya,” pungkasnya.

Dalam waktu dekat, pihak Satpol PP akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan, kecamatan, dan tata kota untuk penertiban selanjutnya.

Sementara itu, Lurah Damai Bahagia Muhammad Ali mengatakan, pihak kelurahan beserta pihak Satpol PP sebelum melakukan pembongkaran paksa sudah memberikan surat teguran hingga tiga kali.

Hingga batas waktu yang sudah ditentukan, pemilik bangunan tidak mau membongkar sendiri bangunannya, sehingga pembongkaran secara terpaksa pun dilakukan.

“Sudah sering ditegur dan diperingatkan, tapi tetap tak mau membongkar sendiri,” terang Muhammad Ali.

Dalam pembongkaran ini, warga yang bangunan rumahnya dirobohkan tak mendapat ganti rugi sepeser pun. Pasalnya, keberadaan mereka dianggap liar, tak mendapat persetujuan dari pihak kelurahan untuk membangun di lokasi tersebut.

“Tak ada satu pun yang mendapat izin dari pihak kelurahan untuk membangun di pinggir pantai ini,” akunya.

Selain di RT 24, rencananya pembongkaran selanjutkan akan bergeser di RT 25 yang juga masuk dalam kawasan pembangunan coastal road, terutama mereka yang membangun rumah di pinggir pantai.

“Untuk di RT 25 juga sudah kami berikan peringatan untuk segera membongkar sendiri rumahnya, maklum saja jumlah rumah yang berdiri di RT 25 ini sudah sangat banyak, dari yang dulu hanya berjumlah 30, sekarang sudah mencapai 80 rumah yang kesemuanya tak memiliki izin membangun,” bebernya.

Ketua RT 24, Muslim mengaku sudah memberikan teguran dan surat peringatan untuk membongkar sendiri rumah warganya, namun tak juga dilakukan oleh pemilik rumah.

“Tak benar jika pihak RT tak pernah memberikan surat teguran, bahkan sudah berulang kali diberikan, tetap warganya bersikeras,” terang Muslim.

Setelah RT 24, target berikutnya di RT 25 juga akan menyusul dilakukan pembongkaran, tinggal menunggu waktunya saja dilakukan eksekusi pembongkaran oleh pihak Satpol PP Kota Balikpapan. [] Irwanto Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *