Direktur Lokataru Ditangkap Polda Metro Jaya, Diduga Lakukan Penghasutan Massa

JAKARTA — Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru, Delpedro, atas dugaan menghasut massa untuk melakukan kericuhan di sejumlah wilayah Jakarta.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya merupakan pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, serta merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (4) juncto Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).
Ade Ary menjelaskan, dugaan penghasutan tersebut telah berlangsung sejak 25 Agustus 2025. Lokasi yang disebut antara lain sekitar atau depan Gedung DPR/MPR, kawasan Jalan Gelora, Tanah Abang, dan beberapa titik lain di wilayah DKI Jakarta.
“Dugaan tindak pidana yang terjadi sejak 25 Agustus itu berlangsung di sekitar atau depan Gedung DPR/MPR, kawasan Tanah Abang, dan sejumlah wilayah DKI lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyelidikan kasus ini telah dilakukan oleh tim gabungan penyidik Polda Metro Jaya sejak awal munculnya dugaan perbuatan tersebut.
“Proses pendalaman, penyelidikan, serta pengumpulan fakta dan bukti-bukti sudah dilakukan tim gabungan sejak tanggal 25 (Agustus),” ucap Ade Ary.
Meski demikian, polisi belum membeberkan secara rinci hasil pendalaman yang dilakukan.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman,” tambahnya. []
Nur Quratul Nabila A