CELIOS: UMKM Harus Dilindungi Sebelum Dibebani Urusan Data Pelanggan
JAKARTA – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai perlu lebih dulu mendapatkan perlindungan dari ancaman penyalahgunaan data sebelum dibebani tanggung jawab penuh untuk menjaga data pelanggan. Pengamat ekonomi digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai penguatan kapasitas dan literasi keamanan data menjadi kunci agar penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak justru menghambat digitalisasi UMKM.
Menurut Huda, minimnya literasi mengenai perlindungan data membuat UMKM menghadapi dua persoalan sekaligus. Di satu sisi, pelaku usaha berpotensi lalai menjaga informasi konsumen, sedangkan di sisi lain mereka juga dapat menjadi sasaran penipuan maupun penyalahgunaan data pribadi.
“Selama ini memang masih sangat kurang literasi, masih banyak lapisan masyarakat tidak mengetahui risiko adanya penyalahgunaan data pribadi, termasuk golongan pelaku UMKM,” kata Huda kepada ANTARA di Jakarta, Jumat (11/09/2026), sebagaimana diwartakan Antara, Jumat, (11/09/2026).
Risiko tersebut semakin besar seiring meningkatnya aktivitas UMKM di ruang digital. Huda menyebut modus penipuan dapat terjadi dalam proses pembelian maupun pembayaran. Data pelaku usaha yang digunakan untuk perdagangan elektronik juga berpotensi disalahgunakan untuk memperoleh pinjaman online ilegal.
Kondisi itu menunjukkan bahwa perlindungan data tidak cukup hanya diarahkan kepada informasi milik konsumen. Data milik pelaku UMKM yang tersimpan atau digunakan pada berbagai platform digital juga perlu mendapatkan perlindungan agar tidak menjadi celah bagi kejahatan berbasis data.
Di sisi lain, UMKM tetap memiliki kewajiban menjaga data pelanggan yang dikumpulkan dalam kegiatan usaha. Kebutuhan tersebut semakin penting karena konsumen mulai mempertimbangkan keamanan informasi pribadi sebelum menyerahkan data seperti nomor telepon dan alamat surat elektronik.
Huda menilai penerapan UU PDP pada sektor UMKM menghadapi tantangan karena sebagian pelaku usaha belum memiliki sumber daya manusia yang secara khusus menangani keamanan siber. Selain itu, sistem pencatatan data masih banyak dilakukan secara manual dan kemampuan finansial untuk membangun sistem keamanan yang memadai juga terbatas.
Karena itu, penerapan regulasi perlu disertai peningkatan kemampuan pelaku usaha. Huda mengingatkan bahwa kewajiban perlindungan data harus dirancang secara proporsional agar tidak menjadi beban tambahan bagi UMKM yang sedang beradaptasi dengan ekosistem digital.
“Implementasi UU PDP harus segera dilakukan diiringi dengan peningkatan kapasitas pelaku UMKM. UU PDP jangan sampai berubah menjadi penghambat digitalisasi UMKM,” ujar dia.
Menurut Huda, pemerintah dapat membantu melalui penyusunan standar perlindungan data yang sederhana dan sesuai dengan kapasitas UMKM. Bentuk dukungan dapat berupa panduan teknis mengenai standar keamanan minimum, pendampingan, pelatihan gratis, hingga pemberian insentif fiskal bagi pelaku usaha yang meningkatkan sistem perlindungan data.
Platform digital berskala besar juga dinilai memiliki peran penting. Penyedia platform dapat didorong menghadirkan fitur kepatuhan terhadap prinsip perlindungan data secara built-in, sehingga UMKM tidak perlu membangun seluruh infrastruktur keamanan secara mandiri.
Langkah tersebut dinilai dapat membagi tanggung jawab perlindungan data secara lebih proporsional. Dengan begitu, UMKM tidak hanya diposisikan sebagai pihak yang wajib menjaga data pelanggan, tetapi juga mendapatkan perlindungan atas data usaha yang mereka simpan dan gunakan melalui platform digital.
“Kita harus mulai menyadarkan dan melindungi pelaku UMKM, sebelum pelaku UMKM bisa melindungi data pelanggannya,” katanya.
Huda menambahkan, keamanan data pada akhirnya bukan sekadar persoalan kepatuhan terhadap UU PDP. Kemampuan menjaga informasi pelanggan juga berkaitan langsung dengan tingkat kepercayaan konsumen dan dapat menjadi keunggulan kompetitif bagi UMKM.
Sebaliknya, kebocoran maupun penyalahgunaan data berpotensi merusak reputasi usaha dan menurunkan kepercayaan pelanggan. Risiko itu menjadi semakin penting untuk diperhatikan karena transaksi digital membuat interaksi langsung antara pelaku usaha dan konsumen semakin terbatas. []
Redaksi01
