Transformasi Digital Pemkot: Reklame Samarinda Akan Berbarcode

ADVERTORIAL – Upaya meningkatkan tata kelola pajak reklame di Kota Samarinda kini memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat mendorong penerapan sistem barcode sebagai instrumen pengawasan yang lebih modern. Melalui terobosan ini, setiap papan reklame di Kota Tepian nantinya akan memiliki kode identifikasi khusus yang berfungsi sebagai penanda legalitas dan kepatuhan pajak.

Selama ini, masalah reklame ilegal masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemkot Samarinda. Banyak papan reklame berdiri tanpa izin dan tidak menyumbang bagi pendapatan asli daerah (PAD). Kondisi tersebut menimbulkan potensi kebocoran penerimaan sekaligus merugikan daerah. Kehadiran barcode diharapkan dapat menjadi solusi praktis untuk menutup celah tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Sampri Shaputra, menegaskan dukungannya terhadap langkah pemerintah kota. Menurutnya, penerapan barcode bukan hanya soal teknologi, melainkan bagian dari strategi memperkuat basis penerimaan daerah.

“Dengan sistem barcode kalau menurut kami di DPRD mendukung program ini karena ini bagian dari pada percepatan untuk pengumpulan pajak dan distribusi dan ini juga sebagai kontrol,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Kamis, (04/09/2025) sore.

Sampri menilai, penggunaan barcode akan memudahkan aparat maupun masyarakat untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Hanya dengan memindai kode, status pembayaran pajak sebuah reklame bisa diketahui secara cepat. “Apakah reklame yang ada itu sudah membayar pajak apa tidak,” katanya.

Ia menambahkan, teknologi ini juga memberi keuntungan bagi publik karena proses pengecekan dapat dilakukan secara terbuka. “Jadi dari barcode itu akan kelihatan, akan bisa dicek,” ucapnya.

Namun, Sampri mengingatkan bahwa keberadaan barcode tidak hanya menjadi pelengkap administratif. Reklame yang tidak memiliki tanda identifikasi tersebut dapat dipastikan belum menjalankan kewajiban pajaknya. “Nah, ketika reklame itu tidak berbarcode itu bisa dipastikan berarti ini belum membayar distribusi,” tuturnya.

Karena itu, ia mendorong agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lebih tegas menindak reklame ilegal. Ia menilai ketegasan ini penting demi memberikan keadilan bagi pengusaha reklame yang taat aturan. “Maka reklame yang tidak berbarcode wajib ditertibkan oleh Satpol PP,” tegasnya.

Selain sebagai sarana kontrol, barcode juga berfungsi sebagai bentuk modernisasi layanan publik. Sampri menegaskan, dengan adanya alat identifikasi tersebut pemerintah daerah akan lebih mudah memantau kepatuhan wajib pajak. “Jadi, itu alat kontrol, sebagian dari pada alat kontrol, apakah ini sudah membayar distribusi apa tidak,” ujarnya.

DPRD meyakini penerapan barcode akan memperkuat akuntabilitas keuangan daerah. Dengan sistem yang transparan, potensi kehilangan pajak bisa ditekan. “Kami dukung itu, ini kan upaya-upaya untuk meningkatkan PAD Kota Samarinda,” pungkas Sampri.

Penerapan barcode juga diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha reklame. Selama ini, pengusaha yang taat aturan kerap merasa dirugikan oleh keberadaan papan reklame liar yang tidak membayar pajak. Dengan regulasi yang jelas dan mekanisme pembayaran yang transparan, iklim usaha di bidang periklanan diproyeksikan akan lebih sehat.

Di sisi lain, langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital pemerintahan Kota Samarinda. Pemanfaatan teknologi dianggap sebagai pintu masuk untuk menghadirkan tata kelola yang lebih efektif, efisien, dan terbuka. Ke depan, barcode reklame berpotensi diintegrasikan dengan sistem pelayanan publik lain, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi legalitas reklame secara mudah dan cepat.

Pemkot bersama DPRD juga berkomitmen memastikan program ini berjalan konsisten. Tantangan memang ada, terutama dalam tahap awal implementasi, baik dari sisi kesiapan teknis maupun penegakan aturan. Namun, semangat kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut.

Transformasi pengawasan reklame melalui barcode bukan hanya soal meningkatkan PAD, tetapi juga membangun budaya kepatuhan. Dengan adanya sistem ini, Samarinda berusaha menunjukkan keseriusan dalam mengelola potensi pajak lokal sekaligus menjaga keteraturan tata kota.

Pada akhirnya, keberhasilan penerapan barcode akan bergantung pada sinergi semua pihak. Aparat harus tegas menegakkan aturan, pengusaha reklame perlu disiplin menjalankan kewajibannya, dan masyarakat berperan aktif sebagai pengawas. Jika berjalan sesuai rencana, sistem ini bukan hanya menambah pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan wajah kota yang lebih tertib, transparan, dan modern. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *