Pemekaran Sungai Pinang Dalam, DPRD Samarinda Minta Kajian Matang

ADVERTORIAL – Wacana pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian setelah pemerintah kota menilai pelayanan publik di kawasan tersebut membutuhkan penataan baru. Rencana itu mencakup penggabungan sebagian wilayah Kelurahan Mugirejo agar cakupan kelurahan baru lebih seimbang, dengan total 121 rukun tetangga (RT) yang akan masuk dalam rancangan.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Kamaruddin, menyebut jumlah penduduk Sungai Pinang Dalam yang kini mencapai sekitar 74.000 jiwa menjadi alasan utama perlunya pemekaran. “Pemekaran dalam itu karena penduduknya itu sudah kurang lebih 74.000, hampir sama dengan satu kecamatan di Kecamatan Samarinda Kota, jadi memang perlu dimekarkan,” tuturnya saat ditemui di Gedung DPRD, Rabu (10/09/2025) sore.

Ia menekankan, pemekaran kelurahan tidak hanya mempertimbangkan jumlah penduduk dan RT, melainkan juga luas wilayah agar sesuai ketentuan pemerintah. “Jadi, kelurahan Sungai Pinang Dalam itu nanti jadinya dimekarkan bersama kelurahan Mungkojo, menjadi 121 RT total keseluruhannya,” ujarnya.

Meski data RT di kedua kelurahan sudah terhimpun, Kamaruddin mengakui masih ada masalah terkait luasan area. “Sekarang yang kita bahas ini, kalau RT-nya sudah dapat semua, jumlah-jumlah RT-nya setiap kelurahan, akan tetapi luas wilayahnya lagi, luas wilayahnya yang belum memenuhi syarat,” katanya.

Menurut peraturan, kelurahan baru hasil pemekaran setidaknya harus memiliki luas 7 kilometer persegi. Saat ini, Sungai Pinang Dalam baru mencapai 5,91 kilometer persegi. “Karena disyaratkan itu harusnya 7 km² baru bisa dimekarkan, sementara ini kan baru 5,91,” ungkapnya.

Sebagai solusi, pemerintah merencanakan pengambilan sebagian area Mugirejo yang dinilai masih cukup lapang untuk memenuhi syarat tersebut. “Makanya dengan alternatif lain harus diambil kelurahan Mungkojo, supaya mencukupi luas wilayah,” kata Kamaruddin. Ia menambahkan, “Karena itu makanya Mungkojo harus diambil masuk penggabungan antara Sungai Pinang Dalam sama kelurahan Mungkojo, dan luas wilayah di Mungkojo itu memang masih masih banyak, masih kita rencananya mengambil 6 RT.”

Langkah pemekaran ini diharapkan tidak hanya memperluas akses pelayanan administrasi dan kependudukan, tetapi juga meningkatkan pemerataan pembangunan di tingkat kelurahan. Pemerintah kota bersama DPRD akan melanjutkan kajian teknis agar setiap prosedur dan persyaratan hukum dapat terpenuhi sebelum rencana tersebut diajukan secara resmi.[]

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *