Paripurna DPRD Kukar: Aset Pelabuhan, Modal BUMD, dan Pajak Jadi Prioritas

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis, Senin (11/08/2025). Dalam pertemuan itu, pembahasan difokuskan pada optimalisasi aset milik daerah, penyertaan modal, hingga penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030.

Salah satu isu yang menjadi sorotan ialah rencana penyertaan aset Pelabuhan Amborawang Laut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tunggang Parangan Perseroda. Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menekankan bahwa langkah ini penting agar pelabuhan yang dibangun sejak 2012 dengan dana sekitar Rp440 miliar dapat dimanfaatkan secara maksimal. “Untuk itu, penyertaan tersebut akan dialihkan ke PT Tunggang Parangan Perseroda agar aset bisa terus bekerja dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan,” ujarnya.

Yani mengingatkan posisi pelabuhan yang berada di kawasan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuatnya rentan jika tidak segera dikelola secara optimal. Menurutnya, pemanfaatan aset melalui BUMD bukan hanya upaya penyelamatan, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan kontribusi pelabuhan terhadap pendapatan asli daerah.

Selain membahas aset pelabuhan, rapat turut menyinggung rencana penyertaan modal pada PT Graha 165. Nilai investasinya diperkirakan meningkat signifikan, dari awalnya Rp12,5 miliar menjadi sekitar Rp20–30 miliar. Ahmad Yani menyebut kebijakan ini bagian dari strategi memperkuat posisi daerah dalam mengelola portofolio aset yang berpotensi mendatangkan keuntungan.

Agenda lain yang ikut dibahas adalah percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah. “Ini sangat penting karena menyangkut pendapatan dari pajak dan retribusi daerah,” jelasnya. DPRD menargetkan penyelesaian pembahasan dalam waktu 15 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok juga masuk dalam fokus rapat. “Asap rokok lebih berbahaya bagi perokok pasif dibandingkan perokok aktif. Maka, asap rokok harus diatur melalui Perda, sehingga orang tidak boleh merokok sembarangan, dan asapnya tidak mengganggu orang lain. Semua akan diatur dalam Raperda ini demi menjaga kesehatan masyarakat,” kata Yani.

Di penghujung rapat, DPRD menyoroti penyusunan RPJMD 2025–2030 yang kini berada pada tahap rancangan awal. Pansus telah dibentuk untuk memastikan proses perencanaan berjalan sesuai target. “Intinya sebenarnya untuk menyelamatkan aset dan kemudian juga aset-aset itu bisa bekerja dan tentu harapan kita meningkatkan pendapatan,” pungkasnya.[]

Penulis: Suryono | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *