DPRD Kukar Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Tambang Ilegal di Loa Raya

ADVERTORIAL – Persoalan dugaan penyerobotan lahan oleh aktivitas tambang ilegal di Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, kembali dibahas melalui mediasi lanjutan yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) desa setempat, Senin (14/07/2025). Hadir dalam forum tersebut anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) Desman Minang Endianto, Sugeng Hariadi, Jamhari, dan Anisa Mulia Utami, bersama pihak terkait lainnya.

Mediasi dipimpin Kepala Desa Loa Raya, Martin, dengan melibatkan perwakilan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK), unsur Forkopimca Tenggarong Seberang, serta masyarakat yang melapor maupun yang dilaporkan. Suasana diskusi berlangsung cukup alot karena kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan mengenai batas lahan yang disengketakan.

Desman, seusai pertemuan, menyatakan pentingnya kejelasan koordinat lahan agar masalah tidak berlarut-larut. “Lanjutan mediasi persoalan lahan masyarakat yang diduga diserobot oleh aktivitas pertambangan ilegal, ini adalah tindak lanjut mediasi DPRD Kukar, dan hari ini pun belum menyelesaikan titik temu sehingga ada upaya dari forum pertemuan agar pihak pengadu dan teradu kembali cek lokasi untuk memastikan lahannya memastikan titik koordinatnya namun terlepas dari itu yang namanya tambang ilegal itukan tentu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para kepala desa agar tidak memberi izin terhadap kegiatan pertambangan yang tidak resmi. Jika masyarakat merasa dirugikan, kata Desman, hak mereka untuk menempuh jalur hukum harus dihormati, meski penyelesaian kekeluargaan seperti ganti rugi dianggap lebih bijak.

Hal serupa disampaikan Sugeng Hariadi. Legislator daerah pemilihan Tenggarong Seberang itu meminta semua pihak menghentikan praktik tambang ilegal yang kerap mencederai hak warga. “Saya harap ini tidak dilakukan lagi, akhirnya ini mencederai hak atas hak lahan masyarakat, kami juga harap kepada masyarakat untuk sama-sama menolak tambang ilegal, ini dapil saya tanggung jawab saya dan supaya mereka bisa hidup damai dan tersenyum,” ujarnya.

Menanggapi informasi bahwa penambang yang diduga terlibat telah meninggal dunia, Sugeng menilai tetap ada pihak yang harus bertanggung jawab. Ia menyarankan agar kesepakatan bersama, termasuk pembagian hasil atau kompensasi, bisa menjadi jalan keluar yang lebih adil bagi warga yang dirugikan.

Kepala Desa Loa Raya, Martin, mengimbau kedua belah pihak hadir dalam mediasi lapangan yang dijadwalkan pada Rabu (16/7/2025). Ia berharap masalah dapat selesai tanpa harus melalui proses hukum panjang. “Mudahan dengan pertemuan di lapangan nanti bisa ada solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak dan tidak sampai ke ranah hukum, kami berdiri di tengah-tengah tidak membela salah satu pihak,” ujarnya.

Martin juga menekankan pentingnya koordinasi lebih awal dengan pemerintah desa sebelum warga melakukan kerja sama dengan pihak penambang. Langkah ini diharapkan dapat mencegah munculnya kembali sengketa serupa di kemudian hari.[]

Penulis: Suryono | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *