Desman Minang Tegaskan Jalur Hukum Jadi Pilihan Terakhir Sengketa Lahan

ADVERTORIAL – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan kunjungan kerja ke Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Senin (14/07/2025), untuk menindaklanjuti sengketa lahan antara warga dan pihak penambang yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan ilegal.
Kunjungan ini dilaksanakan di Kantor Desa Loa Raya dan menghadirkan warga pemilik lahan serta pihak penambang bernama Ali, beserta sejumlah pihak terkait. Pertemuan tersebut digelar sebagai upaya mediasi, namun hingga akhir pertemuan, kedua belah pihak tetap bersikukuh pada klaim masing-masing atas kepemilikan lahan, sehingga penyelesaian belum tercapai.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menyatakan bahwa pihaknya mendorong dilakukannya pengecekan ulang ke lokasi yang disengketakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan titik koordinat lahan yang menjadi sumber permasalahan dan memperjelas status kepemilikannya.
“Terlepas dari persoalan klaim, aktivitas tambang ilegal jelas tidak dibenarkan secara hukum. Kami juga mengingatkan kepada kepala desa, agar ke depan lebih tegas terhadap aktivitas tambang tanpa izin. Kalau memang tidak diketahui sejak awal, kami akan telusuri bagaimana tambang ini bisa masuk ke wilayah Loa Raya,” tegas Desman.
Desman Minang menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan dalam sengketa lahan ini. Ia menambahkan, sebelum warga mengambil langkah hukum, data dan objek lahan harus dicek secara menyeluruh agar ada kejelasan mengenai kepemilikan dan titik koordinat.
Rencananya, pada Rabu, 16 Juli 2025, Komisi I DPRD Kukar akan kembali mengunjungi lokasi sengketa untuk memastikan titik koordinat sesuai dengan surat kepemilikan kedua belah pihak. Kunjungan lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas posisi masing-masing pihak.
Pihak DPRD menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini. Selain mendorong mediasi, DPRD Kukar menekankan pentingnya keterlibatan aparat desa dan pemerintah daerah dalam memastikan aktivitas tambang di wilayah Loa Raya berjalan sesuai aturan hukum. Dukungan DPRD terhadap jalur hukum menjadi pilihan terakhir apabila mediasi tidak membuahkan hasil, sehingga hak-hak warga tetap terlindungi dan aktivitas pertambangan ilegal dapat dicegah.
Langkah ini sekaligus menunjukkan perhatian pemerintah terhadap perlindungan hak masyarakat sekaligus pengawasan aktivitas pertambangan, demi terciptanya tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan di Kutai Kartanegara.[]
Penulis: Suryono | Penyunting: Aulia Setyaningrum