Jalur Bromo Malang-Pasuruan Tutup Sementara 30 Sept–1 Okt

MALANG – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengumumkan penutupan sementara dua jalur masuk menuju Gunung Bromo, yakni dari Jemplang (Kabupaten Malang) dan Wonokitri (Kabupaten Pasuruan). Penutupan berlaku pada 30 September hingga 1 Oktober 2025, seiring pelaksanaan pemeriksaan kelaikan kendaraan jip wisata atau ramp check.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjhaja Nugraha, menyampaikan kebijakan ini diambil sebagai langkah mendukung agenda keselamatan transportasi wisata di kawasan pegunungan yang kerap ramai dikunjungi wisatawan.
“Kawasan TNBTS ditutup untuk aktivitas wisata dari dua pintu masuk, yakni Jemplang, Kabupaten Malang dan Wonokitri, Kabupaten Pasuruan. Ini mendukung agenda pemeriksaan ramp check jip wisata,” katanya di Malang, Selasa (23/09/2025).
Dengan adanya penutupan tersebut, wisatawan hanya dapat mengakses Gunung Bromo melalui jalur alternatif Kabupaten Probolinggo. Informasi resmi mengenai kebijakan ini telah diterbitkan melalui Surat Pengumuman Nomor PG.13/T.8/BIDTEK/HMS.01.08/B/09/2025.
Langkah penutupan diambil setelah melalui rapat koordinasi bersama kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub), dan pemangku kepentingan terkait. Dishub Kabupaten Malang serta Dishub Kabupaten Pasuruan juga menerbitkan surat dukungan terhadap pelaksanaan ramp check.
Menurut Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama, ramp check melibatkan sekitar 880 unit jip wisata yang biasa melayani pengunjung Gunung Bromo. Dari jumlah tersebut, sekitar 520 unit berasal dari paguyuban jip di Malang, sementara 360 unit lainnya beroperasi di Pasuruan.
“Dari paguyuban kurang lebih di Malang 520 jip dan Pasuruan ada 360 jip,” jelasnya.
Ia menambahkan, tujuan utama ramp check adalah memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi memenuhi standar teknis, sehingga keselamatan wisatawan dapat lebih terjamin.
“Pelaksanaan ramp check bertujuan untuk memastikan jip wisata yang beroperasi di kawasan Gunung Bromo memenuhi standar, sehingga ada jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi para wisatawan,” ujar Endrip.
Apabila ditemukan kendaraan yang tidak lolos uji kelaikan, jip tersebut tidak diizinkan beroperasi sebagai angkutan wisata hingga dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi teknis Dishub setempat. Endrip menegaskan, setiap jip wajib mengantongi surat layak jalan.
“Jadi, untuk kendaraan yang belum layak beroperasi wajib melakukan ramp check kembali di kemudian hari secara mandiri,” katanya.
Penutupan jalur ini diharapkan hanya berdampak sementara pada mobilitas wisatawan, karena jalur Probolinggo tetap dibuka. Meski demikian, kebijakan tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi kecelakaan kendaraan wisata di jalur berbukit dan terjal kawasan Bromo.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi pengelola kendaraan wisata untuk selalu menjaga kondisi armada mereka, demi memastikan Bromo tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan nyaman bagi pengunjung dari berbagai daerah maupun mancanegara. []
Diyan Febriana Citra.