Komisi Yudisial Pantau Sidang Perkara Pengeroyokan di PN Putussibau

Sidang perkara pengeroyokan yang berujung tewasnya Hairi menjadi perhatian Komisi Yudisial Republik Indonesia.

PUTUSSIBAU PRUDENSI.COM-Penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Barat memantau persidangan perkara pengeroyokan yang berbuntut tewasnya Hairi di Pengadilan Negeri Putussibau. Agenda sidang perkara Nomor 62-63/Pid.B/2025/PN Pts pembacaan Pledoi, Senin (22/09/2025).

“Kasus ini viral di medsos. Atas dasar itu KY turun memantau persidangan. Pemantauan ini memastikan agar hakim menerapkan prinsip KEPPH dalam menjalankan semua proses persidangan,” kata Budi Darmawan, Koordinator PKY Kalbar.

Budi melanjutkan, pemantauan sidang di PN Putussibau oleh Komisi Yudisial adalah upaya pencegahan agar hakim tidak melanggar Kode Etik dan Pedomana Perilaku Hakim (KEPPH). Selain itu, Komidi Yudisial juga menggali informasi apakah ada intervensi atau tekanan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Kami sudah mendalami dengan cara berdialog dengan majelis hakimnya, apakah ada tekanan atau ancaman saat menangani perkara? Ternyata tidak ada. Semoga persidangannya lancar dan aman sampai putusan,” kata Budi.

Sidang perkara yang selalu ramai oleh masyarakat di Pimpin Rina Lestari BR Sembiring, sebagai Ketua Majelis, serta di damping Tommy Ary Syahputra dan Muhammad Farizal sebagai hakim anggota.

Perkara ini menyedot perhatian masyarakat Kalbar. Sebab sempat viral di media soal dengan mempertontonkan aksi massa satu kampung yang mengeroyok korban Hairi hingga tewas.

Berdasarkan hasil penyidikan Polres Kapuas Hulu total terdakwa berjumlah 15 orang. 14 terdakwa orang dewasa dengan 2 berkas, yaitu Nomor Perkara 62/Pid.B/2025/PN Pts untuk 11 terdakwa, dan 3 orang Terdakwa di nomor perkara 63/Pid.B/2025/PN Pts.

Kemudian 1 orang Terdakwa Anak Berhadapan dengan Hukum di nomor perkara 4/Pid.Sus- AnaW2025/PN Pts (telah diputus bersalah dan di pidana penjaras elama 1 Tahun).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Putussibau menuntut terdakwa masing-masing para terdakwa dengan tuntutan 3-4 tahun penjara.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, dalam pledoi tidak sependapat dan menolak tuntutan JPU. Alasannya karena JPU hanya melihat dan menilai dari pada perbuatan para Terdakwa yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Hairi saja.

Sedangkan faktor penyebab atau causalitas yang menyebabkan para Terdakwa sampai melakukan perbuatannya tidak dipertimbangkan sedikitpun oleh JPU.

Padahal perbuatan korban Khairi yang melakukan pembunuhan terhadap Jamaludin yang merupakan Kakek, Paman atau keluarga para Terdakwa sangat kejam dan sadis. Hairi membunuh Jamaludin tanpa sebab dan alasan yang jelas.

“Makanya kami tidak sependapat atau menolakan tuntutan JPU. Seba tidak JPU tidak menguraikan dalam Analisa Yuridis Kriminologis Sosiologis,” kata Banjeir, Penasehat Hukum para terdakwa.(rac/bud)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *