Suara Publik Dorong Evaluasi Penggunaan Sirine dan Strobo

ADVERTORIAL – Ramai gerakan “stop tot tot wok wok” yang belakangan viral di media sosial mencerminkan keresahan masyarakat terhadap penggunaan sirine dan lampu rotator (strobo) di jalan raya. Warga menilai kebiasaan ini kerap menimbulkan ketidaknyamanan, bahkan dianggap sebagai bentuk arogansi di ruang publik.

Menjawab keluhan tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penggunaan sirine dan strobo pada kendaraan pengawalan, baik milik pejabat maupun sipil resmi. Kebijakan ini akan berlangsung hingga evaluasi menyeluruh terhadap aturan dan implementasinya selesai dilakukan.

Dukungan terhadap keputusan Polri juga datang dari daerah. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Kamaruddin, menilai penghentian sementara itu tepat dan sejalan dengan ketentuan hukum. Ia mengingatkan bahwa penggunaan perangkat khusus tersebut sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Sudah jelas diatur UU No. 22/2009 terkait penggunaan sirine dan strobo hanya untuk pejabat negara asing dan ambulans, tapi kalau hanya berlaku sombong lebih baik ditiadakan,” ujarnya, Kamis (25/09/2025).

Lebih jauh, Kamaruddin menjelaskan bahwa undang-undang sebenarnya telah membatasi kendaraan yang boleh menggunakan sirine dan strobo. Hanya kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan penolong kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, serta kendaraan pejabat negara asing yang diizinkan. Namun, lemahnya pengawasan membuat aturan itu sering dilanggar.

“Sebenarnya UU-nya sudah bagus hanya saja jarang diterapkan, sehingga banyak yang menggunakan dengan bangganya,” tegas legislator dari daerah pemilihan Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota ini.

Masyarakat pun berharap adanya konsistensi dalam penegakan hukum. Tanpa ketegasan, aturan hanya akan menjadi tulisan di atas kertas, sementara praktik penyalahgunaan terus berlanjut. Penertiban dianggap penting bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga mengembalikan rasa keadilan bagi para pengguna jalan.

Penggunaan sirine dan strobo secara sembarangan bukan hanya membuat bising, tetapi juga memicu keresahan. Tak sedikit warga yang merasa terganggu dengan suara sirine yang meraung-raung atau cahaya lampu strobo yang menyilaukan di jalanan. Situasi ini dianggap semakin memperlebar jarak antara pejabat dan masyarakat, padahal fungsi jalan seharusnya bisa dinikmati secara adil oleh semua pengguna.

Karena itu, suara publik yang terwakili melalui gerakan viral di media sosial menjadi momentum penting bagi Polri untuk memperbaiki tata aturan. Bagi Kamaruddin, disiplin pejabat dan aparat dalam menaati aturan bisa menjadi teladan bagi masyarakat luas. “Kalau hanya untuk pamer, lebih baik ditiadakan sama sekali,” pungkasnya. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *