Jasno: Sungai Karang Mumus Jadi Taman Wisata

ADVERTORIAL – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mempercantik kawasan Sungai Karang Mumus mulai menunjukkan hasil. Setelah penurapan di sepanjang Jalan Tarmidi rampung, kawasan itu diusulkan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) agar masyarakat dapat menikmati kembali keindahan sungai yang selama ini identik dengan permukiman padat.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Jasno, mendorong agar lahan bekas bongkaran rumah warga di sisi sungai tersebut difungsikan sebagai taman kota dan destinasi wisata air. Ia menilai kawasan itu sangat potensial menjadi ruang publik baru bagi warga.
“Kita berharap dapat difungsikan menjadi RTH menjadi taman wisata bagi masyarakat sehingga warga bisa menikmati sungainya, artinya Samarinda sudah mulai ada perbaikan mulai dari normalisasi sungai,” ujar Jasno kepada awak media di kantor DPRD Samarinda, Jumat (03/10/2025).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan bahwa Sungai Karang Mumus merupakan salah satu ikon penting yang perlu dikembalikan fungsinya. Menurutnya, keberhasilan normalisasi sungai tidak cukup hanya dengan penurapan, tetapi harus diikuti dengan penataan kawasan agar tertib dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Sungai Karang Mumus dari sisi Jalan Tarmidi telah dilakukan penurapan, tinggal dibangun taman, tempat bermain anak-anak, dan dijadikan RTH, serta tidak boleh ada bangunan di atas lahan tersebut,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa saat ini proses pembersihan lahan di Jalan Tarmidi telah berjalan. Langkah berikutnya diharapkan berupa pembangunan taman dan fasilitas publik lain.
“Jalan Tarmidi sudah mulai dilakukan pembersihan dan ke depannya setelah diturap untuk taman karena di sepanjang Sungai Karang Mumus tidak ada bangunan apa pun,” katanya.
Lebih lanjut, Jasno menilai penataan kawasan sungai bukan hanya soal keindahan kota, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi pelaku usaha kecil. Namun, ia mengingatkan agar estetika dan kebersihan tetap dijaga.
“Yang penting pelaku UMK bila berjualan di taman, wajib menjaga estetika taman, kontainer untuk berjualan setelah berjualan tidak ditinggal di taman, pelaku UMK bertanggung jawab atas kebersihan taman,” tegasnya.
Selain itu, keberadaan pedagang tidak boleh mengganggu kenyamanan dan keamanan pengunjung.
“Tidak masalah taman sekaligus tempat berjualan bagi pelaku UMK, yang penting disediakan juga tempat parkir dan tidak mengganggu lalu lintas serta membahayakan pejalan kaki,” ucapnya.
Sebagai informasi, Pemkot Samarinda telah mengalokasikan dana sekitar Rp14 miliar untuk proyek penurapan sepanjang 225 meter di Jalan Tarmidi, Kelurahan Sungai Pinang Luar. Proyek yang menggunakan konstruksi sheet pile itu rampung dikerjakan pada 2024. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum