Pertikaian Tanah Warisan, Kakak Tewaskan Adik di Warung

KAMPAR – Perselisihan tanah warisan kembali menelan korban jiwa. Peristiwa memilukan terjadi di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Riau, ketika dua saudara kandung terlibat dalam pertikaian yang berujung maut. Pertikaian itu dipicu persoalan batas tanah peninggalan orang tua mereka.
Kedua pria yang seharusnya hidup rukun sebagai saudara itu kini terpisah selamanya. Sang kakak, Ahmad Kholis (49), menjadi pelaku yang menghabisi nyawa adiknya, Risman Riyanto (43). Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Kampar setelah Ahmad diamankan oleh pihak kepolisian.
“Gara-gara pembuatan tanah warisan, pelaku dan korban berkelahi, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” ungkap Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, seperti dikutip dari Tribun Pekanbaru.
Risman meninggal dunia di lokasi kejadian dan telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Sementara Ahmad, yang juga mengalami luka serius, sempat dirawat di RSUD Bangkinang sebelum akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Ahmad mengaku sangat menyesal atas peristiwa yang terjadi. “Saya menyesal,” katanya lirih. Ia menegaskan bahwa selama ini tidak pernah memiliki masalah besar dengan sang adik. Namun, pagi itu, situasi berubah menjadi tragedi.
“Tanah warisan kami bagi dua. Cuma kami berdua anak laki-laki. Jadi, dia datang ke warung saya, minta tanda tangan sempadan tanah. Saya bilang, biar akurat suratnya dibuat sempadannya. Bukan dibuat parit-parit,” jelas Ahmad.
Penolakan Ahmad menandatangani surat tersebut membuat Risman marah. Amarah itu memuncak ketika Risman menyerang kakaknya dengan sebilah pisau. Ahmad sempat melarikan diri, namun Risman mengejar.
“Saya lari, dia mengejar,” ujar Ahmad.
Merasa terpojok, Ahmad mengambil parang dan palu untuk membela diri. Dalam pergulatan itu, sabetan parang Ahmad mengenai tangan dan kepala adiknya. “Saya membela diri,” katanya lagi.
Hasil visum RSUD Bangkinang menunjukkan luka parah di tangan korban menyebabkan saluran darah yang terhubung ke jantung terputus sehingga Risman meninggal di tempat. “Berdasarkan keterangan pihak RSUD Bangkinang saat melakukan visum, saluran di tangan korban yang terhubung ke jantung putus sehingga korban meninggal di tempat,” kata Kapolsek Kampar, AKP Asdisyah Mursyidnya, Minggu (05/10/2025).
Polisi menjelaskan bahwa tanah yang menjadi sumber sengketa memiliki luas sekitar dua hektar. Tanah tersebut diwariskan kepada dua anak laki-laki dalam keluarga itu, namun proses pembuatan surat resmi memerlukan tanda tangan dari kedua pihak, yang justru memicu perdebatan berujung fatal.
Peristiwa ini menjadi potret nyata bagaimana persoalan warisan dapat menghancurkan hubungan keluarga dan meninggalkan duka mendalam bagi dua belah pihak. Satu keluarga kehilangan nyawa, sementara satu lagi harus menanggung rasa bersalah seumur hidup. []
Siti Sholehah.