Ketahanan Keluarga Masuk Tahap Finalisasi

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat fondasi sosial masyarakat melalui regulasi yang berpihak pada kesejahteraan keluarga.
Rapat kerja lanjutan yang digelar di ruang rapat gabungan Lantai 1 Kantor DPRD Samarinda, Rabu (22/10/2025), dipimpin oleh anggota Bapemperda, Abdul Rohim. Hadir dalam kegiatan itu sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Dinas Pendidikan.
Abdul Rohim menjelaskan, rapat tersebut fokus pada penyempurnaan substansi draf Raperda berdasarkan masukan dari berbagai instansi yang berkaitan langsung dengan isu sosial dan pemberdayaan keluarga. Ia menilai bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif.
“Kami menerima banyak masukan konstruktif dari OPD yang hadir, terutama terkait dengan item-item yang perlu dimuat dalam Raperda. Ada beberapa OPD yang belum sempat hadir, jadi kita beri kesempatan dalam pertemuan terakhir nanti untuk menyampaikan pandangannya,” ujarnya kepada awak media usai rapat.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan bahwa proses penyusunan Raperda kini telah mencapai lebih dari 90 persen. Ia optimistis satu kali pertemuan tambahan sudah cukup untuk memfinalisasi draf sebelum dibawa ke rapat paripurna. “Kami optimistis draf ini bisa selesai dan disahkan menjadi Peraturan Daerah sebelum akhir tahun 2025,” tegas Rohim.
Menurutnya, penguatan ketahanan keluarga menjadi salah satu aspek fundamental dalam pembangunan sosial masyarakat. Rohim menilai bahwa keberadaan Perda ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menumbuhkan keluarga yang tangguh, berdaya, dan berkarakter. “Jika keluarga kuat, maka masyarakat akan kuat. Sebaliknya, jika pondasi keluarga rapuh, akan berdampak pada berbagai persoalan sosial lainnya. Karena itu, Perda ini sangat fundamental dan mendesak untuk segera disahkan,” ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, Rohim menjelaskan bahwa Raperda Ketahanan Keluarga tidak hanya mengatur hak, tetapi juga kewajiban seluruh pihak yang terlibat, mulai dari anggota keluarga, masyarakat, hingga pemerintah daerah. Regulasi ini juga mencantumkan sanksi bagi pihak-pihak yang mengabaikan tanggung jawabnya terhadap penyelenggaraan ketahanan keluarga. “Kita menetapkan bahwa semua unsur seperti keluarga, masyarakat, hingga pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga. Jika ada kewajiban yang dilanggar, maka sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ia berharap, keberadaan Perda ini nantinya tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga pedoman bagi pelaksanaan berbagai program pemberdayaan dan perlindungan sosial. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah dalam menciptakan keluarga yang harmonis, produktif, dan berdaya saing di tengah dinamika sosial modern.
“Ini bukan sekadar regulasi administratif, tapi menyangkut masa depan generasi dan stabilitas sosial kita secara menyeluruh,” tutup Rohim.
Dengan rampungnya pembahasan akhir Raperda, Bapemperda DPRD Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem sosial masyarakat melalui kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan keluarga dan ketahanan sosial daerah. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum