DPRD Samarinda Soroti Lambannya PTSL!
ADVERTORIAL — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti keterlambatan penerbitan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023–2024. Ribuan warga di beberapa kelurahan, terutama di Kelurahan Sungai Kapih, hingga kini belum menerima sertifikat meski berkas telah diserahkan sejak dua tahun lalu.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai lambannya proses penerbitan sertifikat disebabkan lemahnya sistem pendataan serta kurangnya koordinasi antara pihak kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda. Menurutnya, banyak warga yang tidak mendapatkan kejelasan terkait status berkas yang sudah mereka serahkan.
“Kami banyak menerima aduan warga yang merasa dirugikan karena sudah menyerahkan berkas sejak 2023, tapi hingga kini sertifikat belum juga mereka terima,” ungkap Samri Shaputra usai rapat hearing di kantor DPRD Samarinda, Senin (27/10/2025).
Dalam rapat tersebut, perwakilan BPN mengakui bahwa kuota PTSL di Samarinda sudah terpenuhi. Namun, tidak ada pemberitahuan resmi kepada masyarakat, sehingga banyak warga merasa kebingungan. Data antara kelurahan dan BPN pun menunjukkan perbedaan signifikan. Catatan kelurahan menyebutkan ada sekitar 1.000 berkas yang belum diterbitkan sertifikatnya, sementara data versi BPN hanya mencatat 114 berkas yang masih bermasalah.
Samri menilai perbedaan data tersebut menjadi bukti lemahnya sistem informasi dan transparansi dalam pelaksanaan program nasional tersebut. Ia menegaskan, jika tidak segera dibenahi, persoalan ini berpotensi menimbulkan konflik pertanahan dan tumpang tindih kepemilikan di kemudian hari.
“Kami minta BPN segera memperbaiki sistemnya agar masyarakat mendapat kepastian hukum atas tanah mereka,” tegasnya.
Komisi I DPRD Samarinda berencana memanggil kembali pihak BPN dan Pemerintah Kota Samarinda untuk memastikan adanya tindak lanjut konkret terhadap penyelesaian persoalan ini. Pengawasan akan terus dilakukan agar hak masyarakat terhadap sertifikat tanah benar-benar terpenuhi sesuai program yang dijanjikan pemerintah pusat.
“Harapan kami, ke depan tidak ada lagi warga yang dirugikan hanya karena lemahnya koordinasi antarinstansi,” pungkasnya. []
Penulis: Rifki Irlika Akbar | Penyunting: Aulia Setyaningrum
