Komisi II Samarinda Desak Revisi Aturan Ritel Modern!
ADVERTORIAL — Ratusan izin ritel modern di Kota Samarinda menjadi sorotan tajam Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Perdagangan, DPMPTSP, dan Satpol PP, Kamis (06/11/2025), anggota dewan menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas ritel besar yang dinilai melanggar aturan.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menilai banyak pengusaha ritel modern yang beroperasi tidak sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015. Menurutnya, regulasi sudah jelas, namun pengawasan dari dinas teknis terkesan longgar sehingga menimbulkan ketimpangan antara ritel modern dan warung tradisional.
“Aturannya sudah ada, hanya saja pengawasan tidak pernah dilakukan secara maksimal. Padahal, di Perwali juga sudah diatur tentang evaluasi tahunan, tetapi kenyataannya tidak pernah dijalankan,” tegas Iswandi, usai memimpin rapat di Gedung DPRD Samarinda.
Iswandi mengungkapkan fakta mencengangkan: saat ini ada 533 permohonan izin baru untuk ritel modern di Samarinda, sementara dari 323 izin lama yang masih aktif, banyak yang justru melanggar jam operasional hingga administrasi izin.
“Ada laporan masyarakat dugaan pelanggaran jam beroperasi. Kalau 323 ritel saja masih bermasalah, bagaimana nanti kalau ditambah 533 izin baru? Makanya kami minta pending dulu semua izin baru sampai masalah lama selesai,” ujarnya.
Komisi II DPRD Samarinda berencana memanggil kembali Dinas PUPR dan DPMPTSP untuk mengurai tumpang tindih kewenangan antarinstansi terkait sistem Online Single Submission (OSS). Ia menilai mekanisme izin di daerah belum berjalan efisien dan berpotensi menimbulkan celah hukum.
“Di daerah lain bisa berjalan lancar untuk tidak menyetujui izin baru, kenapa di Samarinda tidak? Ini berarti ada celah dalam aturan yang harus segera diperbaiki,” ungkap politisi PDIP tersebut.
Lebih lanjut, Iswandi menilai Perwali Nomor 9 Tahun 2015 sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi terkini. Ia mendorong agar aturan itu segera direvisi agar selaras dengan Undang-Undang Perlindungan UMKM dan berpihak pada pengusaha kecil.
“Kami ingin memastikan apakah kehadiran ritel benar-benar berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja dan kemajuan ekonomi daerah. Kalau tidak, lebih baik dikendalikan,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga menekankan agar Dinas Perdagangan tidak hanya fokus pada pengawasan, tetapi juga pemberdayaan warung tradisional melalui pelatihan manajemen dan pelayanan modern. Iswandi mengingatkan bahwa UMKM lokal perlu adaptasi tanpa kehilangan jati diri. “Zaman sudah berubah. Warung tradisional juga harus beradaptasi, tapi pemerintah wajib hadir membantu mereka agar tidak tersisih,” tutupnya.
Desakan Komisi II ini menjadi sinyal kuat bagi Pemkot Samarinda untuk memperketat izin ritel modern. DPRD menilai keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil bukan hanya soal keadilan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan bisnis di tengah gempuran pasar modern. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum
