DPRD Samarinda Libatkan BPN Selesaikan Konflik Lahan
ADVERTORIAL – Ketegangan antara warga dan aparat militer mencuat di Samarinda Seberang. Persoalan batas tanah antara Luther Kapuangan dan Kompi C TNI AD di kawasan Jalan APT Pranoto, Sungai Keledang, kini menjadi sorotan publik setelah Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda turun tangan langsung ke lokasi pada Kamis (06/11/2025).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, membeberkan awal mula kisruh tersebut. Menurutnya, masalah berawal dari proyek pembangunan pagar rumah sakit tentara yang dibiayai APBD Kota Samarinda, namun diduga menutup saluran drainase milik warga. Akibatnya, aliran air dari rumah Luther terhambat.
“Keluarga Luther mengaku lahannya berkurang sekitar setengah meter karena pembangunan pagar itu. Sementara dari pihak TNI AD, mereka justru mengklaim bahwa tanah milik mereka yang berkurang sekitar 30 sentimeter,” jelas Samri kepada awak media.
Klaim yang saling bertolak belakang itu membuat situasi memanas. Kedua pihak bersikeras mempertahankan klaim kepemilikan lahan, hingga akhirnya Komisi I memutuskan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk turun tangan melakukan pengukuran ulang. Langkah ini dinilai satu-satunya cara untuk meredam konflik dan menentukan batas pasti sesuai dokumen hukum.
“Pihak TNI membawa salinan sertifikat tanah mereka, sementara dari pihak warga belum memiliki dokumen serupa. Maka langkah terbaik adalah menghadirkan BPN agar pengukuran dilakukan secara objektif. Setelah koordinat batas tanah ditentukan, barulah bisa diketahui siapa yang harus menyesuaikan bangunannya,” ungkap Samri.
Pantauan di lapangan menunjukkan, kedua pihak sudah membangun pagar permanen di area yang disengketakan. Dua pagar berdiri saling berdekatan, bahkan menutupi sebagian saluran drainase yang selama ini digunakan warga. Situasi ini memperparah persoalan karena aliran air jadi tersumbat.
“Adanya dua pagar ini menyebabkan air tidak bisa mengalir, sehingga menimbulkan keluhan dari warga sekitar,” ujar Samri, yang juga merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda Seberang, Palaran, dan Loa Janan Ilir.
DPRD menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut batas tanah, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan kenyamanan lingkungan. Karena itu, Samri menegaskan pentingnya pengukuran ulang oleh BPN sebagai dasar hukum final agar kedua pihak bisa menghormati hasilnya.
“Kalau nanti hasil pengukuran menunjukkan lahan itu milik TNI AD, maka warga harus membongkar pagarnya. Sebaliknya, jika memang lahan itu milik warga, maka pihak TNI AD yang harus menyesuaikan,” tutup Samri.
Langkah cepat DPRD ini diharapkan mampu meredakan suhu konflik dan mencegah ketegangan sosial yang lebih besar. Publik pun menanti hasil pengukuran resmi BPN untuk memastikan keadilan bagi kedua pihak dan mengembalikan kondusivitas lingkungan di Samarinda Seberang. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum
