Empat Desa Kukar Pelopori Penyusunan Raperdes Tata Ruang Berbasis Partisipatif
ADVERTORIAL – Empat desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menorehkan langkah strategis dalam pembangunan wilayah dengan menyusun Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) secara partisipatif. Desa Long Beleh Haloq, Desa Bukit Layang, dan Desa Long Beleh Haloq dari Kecamatan Kembang Janggut, serta Desa Ritan Baru dari Kecamatan Tabang, menjadi pionir dalam mematangkan dokumen RTR yang selaras dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional.
Langkah progresif ini terwujud dalam forum penyempurnaan Raperdes yang digelar pada Jumat (31/10/2025) di ruang rapat utama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Nawasena atau Plan B, sebuah inisiatif yang didukung oleh lembaga donor untuk memperkuat kapasitas desa dalam perencanaan tata ruang yang inklusif dan berkelanjutan.
Forum tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tim teknis penyusun Raperdes, hingga perwakilan dari DPMD Kukar, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Bappeda, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, serta tim Program Nawasena. Diskusi berlangsung intensif dan konstruktif, dengan fokus pada penyelarasan dokumen RTR desa dengan regulasi yang lebih tinggi.
Sekretaris DPMD Kukar, Muhammad Yusran Darma, dalam sambutannya menegaskan pentingnya forum ini sebagai ruang validasi dan penyempurnaan sebelum Raperdes diajukan untuk disahkan. “Kami memberikan masukan agar dokumen Raperdes yang disusun benar-benar selaras dengan kebijakan daerah dan nasional. Ini juga menjadi wadah diskusi antara desa dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Yusran menambahkan bahwa setiap Raperdes wajib melalui proses evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten sebelum ditetapkan oleh kepala desa. Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan, maupun RTRW Nasional. Evaluasi ini menjadi tahap krusial dalam memastikan arah pembangunan desa tidak keluar dari koridor perencanaan makro.
Penyusunan Raperdes dilakukan secara partisipatif, melibatkan masyarakat dan tokoh lokal dalam proses identifikasi potensi wilayah, kebutuhan pembangunan, serta penataan ruang yang ideal. Tim teknis dari masing-masing desa menyusun draft berdasarkan kondisi geografis, sumber daya alam, serta aspirasi masyarakat. Pendekatan ini diyakini mampu menghasilkan dokumen yang tidak hanya teknokratis, tetapi juga merepresentasikan kebutuhan riil warga.
Desa Long Beleh Haloq, misalnya, menekankan pentingnya perlindungan kawasan hutan adat dalam rencana tata ruangnya, sementara Desa Ritan Baru fokus pada pengembangan kawasan pertanian berkelanjutan dan penguatan infrastruktur dasar. Komitmen ini menunjukkan bahwa desa-desa di Kukar mulai menyadari pentingnya perencanaan ruang sebagai fondasi pembangunan jangka panjang.
Program Nawasena sendiri hadir sebagai katalisator perubahan, memberikan pendampingan teknis dan fasilitasi diskusi lintas sektor. Dengan dukungan dari lembaga donor, program ini mendorong desa untuk tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek yang aktif merancang masa depannya.
Yusran berharap hasil diskusi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh desa-desa terkait. “Kami berharap desa-desa dapat segera menyesuaikan hasil evaluasi dan menetapkan dokumen Raperdes secara sah. Ini penting agar pembangunan desa berjalan lebih tertata dan berkelanjutan,” tutupnya.
Langkah ini menjadi bukti bahwa pembangunan desa tidak hanya soal membangun jalan atau gedung, tetapi juga menyusun arah dan strategi jangka panjang yang berbasis data, partisipasi, dan kolaborasi. Kutai Kartanegara kembali menunjukkan diri sebagai daerah yang serius membangun dari desa, dengan perencanaan yang matang demi masa depan yang lebih baik. []
Redaksi
