Hedonis, Sepasang Kekasih Nekat Curi Motor dan Perhiasan
DEPOK – Fenomena gaya hidup konsumtif dan hedonis kembali menjadi sorotan publik setelah sepasang kekasih ditangkap polisi karena mencuri motor dan emas milik teman satu kos demi memenuhi gaya hidup mewah. Kasus ini terjadi di wilayah Cilodong, Sukmajaya, Depok, dan mencuat setelah korban berinisial JJL mengalami kehilangan sejumlah barang berharga.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Senin (24/11/2025). Salah satu pelaku berinisial RW diketahui menumpang tinggal di rumah korban. Kondisi rumah yang sedang sepi dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang-barang berharga tanpa izin.
“(Pelaku) memanfaatkan situasi sepi untuk mengambil sejumlah barang berharga. Pelaku R mengambil satu kotak perhiasan serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru, tanpa seizin korban, dengan tujuan menguasai dan memiliki barang tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).
Hasil penyelidikan polisi di lokasi kejadian menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku keluar dari rumah membawa motor dan dua tas berisi barang-barang berharga milik korban. Berbekal bukti tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Jatanras melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RW di Apartemen Margonda Residence, Beji, Depok, pada Rabu (25/11/2025) pukul 05.20 WIB.
Menurut Made Budi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengungkapkan motif utama tindakan tersebut. “Ia (pelaku) menerangkan bahwa dirinya telah menjual dua gelang emas milik korban senilai Rp 41 juta kepada seorang penadah. Uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk memenuhi keinginan pribadi pelaku yang ingin tampil gaya dan mewah,” jelasnya.
Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku membeli berbagai barang mewah seperti 1 unit iPhone 17 Pro Max, antigores Lamina, powerbank Amazingthing, softcase Prodigee, adaptor Apple, AirPods, serta beragam kosmetik dan skincare. “Total belanja pelaku mencapai Rp 41.100.000, sedangkan sisanya telah dipakai untuk kebutuhan pribadi. Dalam proses menjual emas tersebut, pelaku ditemani oleh rekannya, ARG, yang juga turut diamankan,” imbuhnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, 34 jenis perhiasan, serta surat-surat kendaraan. Keduanya dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dan penggelapan.
“Penyidik juga akan menelusuri penadah yang membeli emas hasil kejahatan tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa gaya hidup hedonis seringkali mendorong seseorang melakukan tindak kriminal, yang akhirnya merugikan orang lain dan diri sendiri,” tutupnya.
Peristiwa ini sekaligus menggarisbawahi dampak negatif gaya hidup konsumtif di kalangan generasi muda, yang tidak segan menempuh jalan ilegal demi memenuhi tuntutan penampilan glamor dan gengsi sosial. []
Siti Sholehah.
