Sidang Tipikor, Jaksa Beberkan Peran Danny dalam Skandal Gas

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara transaksi jual beli gas. Atas perbuatannya tersebut, Danny dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda ratusan juta rupiah.

Pembacaan tuntutan terhadap Danny digelar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (22/12/2025). Jaksa menyebut perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan dan bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Danny Praditya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, jaksa memaparkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Danny. Salah satunya adalah sikap terdakwa yang dinilai tidak mendukung agenda pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Danny disebut tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan berlangsung.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujar jaksa.

Selain Danny, jaksa KPK juga membacakan tuntutan terhadap mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE), Iswan Ibrahim, yang didakwa dalam perkara yang sama. Iswan dituntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iswan Ibrahim dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan,” ucap jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Iswan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 3,33 juta. Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Iswan Ibrahim untuk membayar uang pengganti sebesar USD 3,33 juta,” imbuh jaksa.

Perkara ini bermula dari transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2021. Jaksa menilai transaksi tersebut dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setara sekitar Rp 249 miliar.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya, Senin (01/09/2025).

Jaksa menjelaskan bahwa Danny diduga secara melawan hukum melakukan serangkaian kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN dengan tujuan menyelesaikan utang Isar Gas Group. Padahal, PT PGN bukanlah lembaga pembiayaan dan pada saat itu terdapat larangan praktik jual beli gas secara bertingkat.

Akibat perbuatan tersebut, jaksa menyebut telah terjadi pengayaan terhadap sejumlah pihak. Iswan disebut memperoleh keuntungan sebesar USD 3.581.348,75, Arso Sadewo sebesar USD 11.036.401,25, Hendi Prio Santoso sebesar SGD 500 ribu, serta Yugi Prayanto sebesar USD 20 ribu.

Atas rangkaian perbuatannya, Danny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *