Vonis Kasus 1MDB, Najib Razak Dijatuhi Hukuman 165 Tahun Penjara
JAKARTA – Proses hukum panjang yang menjerat mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali mencapai babak penting. Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan Najib bersalah atas total 25 dakwaan tambahan yang berkaitan dengan skandal dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Putusan tersebut mempertegas posisi kasus 1MDB sebagai salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah Malaysia.
Berdasarkan laporan media The Star yang dikutip pada Senin (29/12/2025), pengadilan menjatuhkan hukuman akumulatif 165 tahun penjara kepada Najib Razak. Vonis itu mencakup empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan serta 21 dakwaan pencucian uang. Namun, karena seluruh hukuman dijalankan secara bersamaan, Najib secara efektif harus menjalani tambahan masa hukuman selama 15 tahun penjara.
Rinciannya, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Selain hukuman badan, Najib juga dibebani kewajiban membayar denda dengan nilai fantastis, yakni total RM11,4 miliar. Sementara itu, untuk 21 dakwaan pencucian uang, pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara untuk setiap dakwaan, tanpa disertai sanksi denda tambahan.
Dalam amar putusannya, Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib untuk membayar sejumlah uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar sesuai Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Najib akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama 270 bulan.
Terkait putusan ini, Hakim Sequerah menegaskan bahwa majelis telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan vonis.
“Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum. Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan dan faktor-faktor yang meringankan lainnya,” kata Sequerah.
Proses pembacaan putusan berlangsung cukup panjang dan menyita perhatian publik. Hakim mulai membacakan putusan sejak pagi hari dan baru menyelesaikannya pada malam hari. Para jurnalis yang menunggu hampir 12 jam di ruang sidang dilaporkan menyambut momen tersebut dengan sorak sorai ketika hakim keluar untuk membacakan amar putusan.
Hakim Sequerah juga memutuskan bahwa hukuman penjara tambahan dalam perkara 1MDB ini baru akan berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahun penjara yang saat ini sedang dijalaninya dalam kasus SRC International Sdn Bhd. Najib diketahui telah mendekam di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 terkait penggelapan dana SRC International sebesar RM42 juta. Berdasarkan keputusan Dewan Pengampunan, ia diperkirakan bebas pada 23 Agustus 2028.
Usai vonis dijatuhkan, Najib menyampaikan pernyataan yang menyerukan ketenangan kepada publik.
“Saya tetap bertekad untuk melanjutkan perjuangan ini bukan karena dendam, tetapi karena prinsip. Yang saya cari hanyalah hak yang dijamin oleh hukum dan yang telah disahkan dengan semestinya,” kata Najib.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi bagi negara.
“Niat saya tidak pernah berubah untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa dan kesejahteraan rakyatnya,” sambungnya.
Najib menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan untuk menghindari tanggung jawab.
“Perjuangan ini bukanlah upaya untuk menghindari tanggung jawab; ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan, membela integritas konstitusi, dan menjaga supremasi hukum,” ujarnya.
“Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin pada proses peradilan negara ini,” imbuhnya. []
Siti Sholehah.
