Kepergok Mencuri Router WiFi, Dua Pria Diamankan Warga di Bogor
BOGOR – Aksi pencurian yang terjadi di wilayah permukiman Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, berhasil digagalkan berkat kewaspadaan warga. Dua pria yang diduga melakukan pencurian perangkat jaringan internet berupa router WiFi diamankan warga setelah tertangkap tangan saat beraksi, Minggu (11/01/2026) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di RT 03/04 Desa Cilebut Barat. Warga yang memergoki aksi mencurigakan langsung mengepung kedua pelaku sebelum menyerahkannya kepada aparat kepolisian. Kejadian ini pun sempat menarik perhatian masyarakat sekitar dan terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar luas di media sosial.
Kepala Desa Cilebut Barat, Dasuki, membenarkan adanya peristiwa pencurian tersebut. Ia mengatakan bahwa kedua pelaku telah diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polres Bogor untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Betul, kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke Polres dan proses lebih lanjut,” kata Dasuki ketika dimintai konfirmasi, Minggu (11/01/2026).
Menurut Dasuki, kedua terduga pelaku diketahui bernama Miftahudin dan Asan. Setelah diamankan warga, aparat desa berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan penanganan berjalan kondusif dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
“Diamankan pelaku atas nama Miftahudin dan Asan. Selanjutnya kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Bogor untuk tindak lanjut,” ujarnya.
Video yang beredar memperlihatkan dua pria dalam kondisi tangan terikat berada di kantor desa dan dikelilingi warga. Dalam rekaman tersebut, tampak beberapa warga sempat terpancing emosi dan berusaha melakukan tindakan penghakiman. Namun, aksi tersebut berhasil dicegah oleh warga lainnya yang memilih menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak berwajib.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Wagiman, turut membenarkan peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bogor.
“Betul. Telah terjadi pencurian box WiFi pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2025 sekira jam 06.30 WIB di Cilebut Barat. Pelaku 2 orang berinisial M dan S. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polres Bogor,” kata Wagiman saat dihubungi terpisah.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kriminal, terutama di lingkungan permukiman. Di sisi lain, aparat desa dan kepolisian mengimbau warga agar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap pelaku kejahatan.
Penyerahan pelaku kepada pihak berwajib dinilai sebagai langkah tepat agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan profesional. Kepolisian juga mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru bagi warga.
Saat ini, penyidik Polres Bogor masih mendalami motif pencurian serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memastikan apakah kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian atau bertindak secara individual.
Peristiwa ini sekaligus menunjukkan peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, namun tetap perlu diimbangi dengan kesadaran hukum agar situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi konflik sosial. []
Siti Sholehah.
