Pemeriksaan Richard Lee Kembali Ditunda karena Sakit

JAKARTA – Proses pemeriksaan terhadap dokter sekaligus figur publik Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen kembali mengalami penundaan. Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan agenda pemeriksaan yang semula dijadwalkan berlangsung hari ini ditunda lantaran kondisi kesehatan yang bersangkutan dilaporkan belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Penundaan tersebut disampaikan secara resmi oleh pihak kuasa hukum Richard Lee kepada penyidik. Kepolisian kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Rabu (04/02/2026). Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (19/01/2026).

“Pihak pengacara sudah mengirim surat kepada penyidik pada hari ini untuk diagendakan pada 4 Februari 2026,” kata Budi Hermanto.

Menurut Budi, kepolisian memahami permohonan penundaan yang diajukan kuasa hukum tersangka. Penyidik pun akan menyesuaikan agenda pemeriksaan lanjutan sambil memantau perkembangan kondisi kesehatan Richard Lee. Polda Metro Jaya menyatakan akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perubahan jadwal atau perkembangan lain menjelang tanggal pemeriksaan yang telah ditetapkan.

“Nanti kami akan update kepada rekan kembali, apakah dalam berjalannya waktu menjelang 4 Februari mungkin ada update dari terlapor bisa dalam kondisi yang fit, mari kita sama-sama doakan yang bersangkutan juga agar diberikan kesembuhan ya,” jelasnya.

Penjelasan mengenai kondisi kesehatan Richard Lee yang menjadi alasan penundaan disampaikan langsung oleh kuasa hukum kepada penyidik. Dalam surat tersebut, pihak pengacara meminta agar pemeriksaan hari ini ditunda sampai kliennya benar-benar dalam kondisi sehat dan mampu mengikuti proses hukum secara maksimal.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Richard Lee memang sempat terhenti karena keluhan sakit yang dialaminya. Pemeriksaan lanjutan seharusnya digelar pada Senin (19/01/2026), sebagai kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang belum rampung. Pada pemeriksaan terdahulu, penyidik masih mendalami sejumlah pertanyaan yang belum seluruhnya terjawab.

“Pemeriksaan terhadap dokter saudara inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan dikonfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (09/01/2026).

Dalam proses penyidikan, Richard Lee diketahui menjalani pemeriksaan tanpa surat panggilan resmi karena agenda tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada Rabu (07/01/2026). Penyidik berencana melanjutkan pendalaman materi pemeriksaan yang saat itu telah mencapai pertanyaan ke-73.

“Masih melanjutkan pertanyaan ke-74-85 karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73. Apa itu pertanyaannya? nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti akan ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan, biasanya ada pertanyaan pengembangan sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh dr dengan inisial RL,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kombes Reonald Simanjuntak, yang menyebutkan bahwa laporan terhadap Richard Lee dilayangkan oleh dokter detektif (doktif) sejak 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (06/01/2026).

Hingga kini, kepolisian menegaskan proses hukum terhadap Richard Lee tetap berjalan sesuai ketentuan. Penjadwalan ulang pemeriksaan disebut tidak menghambat penyidikan, melainkan dilakukan demi memastikan hak tersangka terpenuhi serta proses pemeriksaan dapat berlangsung secara optimal. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *