Sengketa Lahan, Sekolah Dasar di Pandeglang Tak Bisa Beroperasi
PANDEGLANG – Aktivitas pendidikan di SDN Gerendong 1, Kabupaten Pandeglang, Banten, terpaksa terhenti setelah gedung sekolah tersebut disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan. Penyegelan dilakukan karena adanya klaim kepemilikan tanah tempat sekolah berdiri, yang hingga kini belum menemukan titik terang. Akibat kondisi tersebut, kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka dan para siswa harus dipulangkan.
Penyegelan terlihat dari dipasangnya spanduk bertuliskan “Tanah ini milik H Isa Bin Sumantri” di pagar sekolah. Spanduk tersebut menjadi penanda klaim kepemilikan tanah oleh ahli waris. Gerbang sekolah juga ditutup sehingga guru, siswa, dan tenaga kependidikan tidak dapat memasuki area sekolah untuk melaksanakan aktivitas belajar mengajar seperti biasa.
Kepala SDN Gerendong 1, Karniti, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait penyelesaian sengketa lahan tersebut. Pihak sekolah masih menunggu hasil koordinasi antara Dinas Pendidikan dan pihak yang mengajukan gugatan kepemilikan tanah.
“Belum ada keputusan, jadi kita tinggal menunggu dari Dinas dengan pihak penggugat,” kata Karniti, Senin (19/01/2026).
Menurut Karniti, penyegelan ini bukan terjadi secara tiba-tiba. Sebelumnya, pihak sekolah, pemerintah daerah, dan ahli waris telah beberapa kali melakukan musyawarah untuk mencari solusi terbaik. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima semua pihak.
“Dulu musyawarah, katanya kalau tidak ada solusi kami segel,” ucapnya.
Dampak langsung dari penyegelan ini dirasakan oleh para siswa. Pada pagi hari, sejumlah murid sempat datang ke sekolah seperti biasa. Namun, mereka terpaksa kembali ke rumah karena tidak dapat memasuki lingkungan sekolah yang telah disegel. Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran, baik bagi siswa maupun orang tua, karena proses belajar anak-anak mereka menjadi terganggu.
Untuk mengantisipasi terhentinya kegiatan belajar mengajar dalam waktu lama, pihak sekolah mempertimbangkan penerapan sistem pembelajaran daring. Langkah ini dinilai sebagai solusi sementara agar siswa tetap mendapatkan materi pelajaran meskipun tidak dapat belajar di ruang kelas.
“Anak-anak belajar di rumah,” katanya.
Karniti berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali berjalan normal. Ia juga meminta perhatian dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang agar sengketa lahan ini tidak berlarut-larut dan merugikan dunia pendidikan.
“Kami mohon kepada pihak terkait supaya tanah ini terselesaikan, belajar tenang, nyaman,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Zainal Abidin, menegaskan bahwa kliennya memiliki dasar hukum yang kuat atas klaim kepemilikan tanah tersebut. Ia menyebutkan bahwa ahli waris mengantongi sejumlah dokumen yang mendukung, termasuk bukti transaksi jual beli tanah.
“Bukti kepemilikan tanah, satu penjual masih hidup, pembeli masih hidup,” katanya.
Zainal juga menyatakan bahwa hingga saat ini pihak pemerintah daerah belum dapat menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan aset negara atau diperoleh melalui mekanisme hibah yang sah. Menurutnya, kejelasan status hukum tanah menjadi hal utama yang harus dibuktikan.
“Di mana kalau itu tanah negara atau hibah. Hibahnya dari mana pelepasan hak, jual beli kah, atau hibah, hubungan hukumnya harus jelas,” katanya.
Kasus penyegelan SDN Gerendong 1 ini menjadi sorotan karena berdampak langsung pada hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Berbagai pihak berharap agar persoalan hukum terkait kepemilikan tanah dapat segera diselesaikan melalui jalur yang tepat, sehingga aktivitas pendidikan tidak terus terganggu dan para siswa dapat kembali belajar dengan aman dan nyaman. []
Siti Sholehah.
