Dugaan Penganiayaan Bocah Berujung Restorative Justice

BEKASI – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Bekasi kini memasuki tahap penyelesaian hukum dengan pendekatan keadilan restoratif. Seorang pemilik warung berinisial U ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan terhadap seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun yang dituduh mencuri uang di warung miliknya. Meski demikian, pihak kepolisian membuka ruang mediasi antara korban dan tersangka untuk mencari penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.

Peristiwa ini mencuat ke publik setelah beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan, yang disebut sebagai pemilik warung, memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut. Dalam video yang dilihat detikcom pada Kamis (22/01/2026), perempuan tersebut mengungkapkan bahwa warung miliknya telah beberapa kali mengalami pencurian dan seorang bocah diduga sebagai pelakunya.

Menurut penuturan perempuan itu, suaminya menangkap bocah yang diduga mencuri dan membawanya ke pos sekuriti lingkungan setempat. Ia menyebutkan bahwa anak tersebut sempat mengakui perbuatannya di depan rumah dan warung, namun kemudian membantah saat berada di pos sekuriti.

“Anak ini tuh pertamanya nggak mau ngaku di pos sekuriti, padahal di depan rumah ngaku, di depan warung waktu tanggal 19. Namanya anak dibawa ke sekuriti, namanya kepergok, berontak dong, nggak mau. Ada tarik menarik lah istilahnya. Pas di pos sekuriti itu diinterogasi sama Pak RT, sama sekuriti, sama ayahnya, itu ngeles, ngeles anaknya, nggak mau ngaku. Digeplak lah, digeplak ya, bukan ditonjok,” ujar wanita pemilik warung dalam video.

Namun, peristiwa tersebut berujung pada laporan kepolisian setelah ibu korban melihat kondisi anaknya mengalami lebam dan luka. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa korban berinisial R (11) awalnya datang ke warung untuk membeli jajanan. Berdasarkan keterangan tersangka, bocah tersebut diduga mengambil uang tanpa izin.

“Anak korban, R (11), pergi ke warung milik U untuk jajan. Menurut pelaku, anak korban diduga mencuri uang. U menjewer, memukul, dan menampar anak korban, kemudian menyeret/membawa korban ke pos sekuriti,” kata Budi.

Ia menambahkan bahwa tindakan kekerasan tidak berhenti di situ. Di pos sekuriti, tersangka kembali melakukan pemukulan terhadap korban hingga menyebabkan hidung anak tersebut mengeluarkan darah.

“Di pos sekuriti, U kembali menampar anak korban hingga hidung korban berdarah, peristiwa tersebut dilihat oleh sekuriti dan Pak RT, lalu ibu korban dipanggil,” sambungnya.

Melihat kondisi anaknya, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah melalui proses penyelidikan, U ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal perlindungan anak.

“Pada 11 Desember 2025, U ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Budi.

Meski telah berstatus tersangka, penyidik tetap mengedepankan pendekatan restorative justice. Polisi telah mengirimkan undangan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi yang dijadwalkan pada 26 Januari 2026.

“Selanjutnya, penyidik mengundang kedua belah pihak pada Senin, 26 Januari 2026, untuk mediasi dalam rangka RJ (restorative justice),” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dugaan tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak, harus ditangani melalui jalur hukum yang berlaku tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak anak dan prinsip keadilan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *